Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wakil Ketua DPR RI Dicekal ke Luar Negeri, PAN 'Bungkam'

Wakil Ketua DPR RI Dicekal ke Luar Negeri, PAN 'Bungkam' Kredit Foto: Ferry Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat permohonan kepada Imigrasi untuk melakukan pencegahan tehadap Wakil Ketua DPR dari Fraksi PAN, Taufik Kurniawan berpergian ke luar negeri.

Sekjen PAN, Eddy Soeparno, mengatakan pihaknya belum dapat memberikan komentar lebih lanjut. Sebab, pencekalan terhadap politisi PAN itu masih baru dicek.

"Saya belum dengar kabar tersebut dan akan lakukan verifikasi terlebih dahulu," ujarnya di Jakarta, Minggu (28/10/2018).

Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi, Theodorus Simarmata, membenarkan adanya pencegahan ke luar negeri terhadap Wakil Ketua DPR.

"Surat permohonannya diajukan (KPK) Jumat, 26 Oktober 2018," katanya.

Meski demikian, Theo enggan membeberkan lebih rinci terkait kasus apa yang sedang ditangani KPK sehingga mencegah Taufik Kurniawan ke luar negeri tersebut. Termasuk mengungkap status Taufik saat ini.

"Untuk statusnya dapat ditanyakan ke penyidik," imbuhnya.

Hingga saat ini, KPK belum memberikan pernyataan resmi mengenai permohonan pencegahan tersebut.

Sebelumnya, usai menjalani pemeriksaan di KPK terkait penyelidikan suatu perkara, Taufik yang juga politikus PAN sempat dikonfirmasi soal pembahasan APBN oleh penyelidik. Ia menjelaskan, pemeriksaan itu terkait dengan mekanisme penganggaran di DPR.

"Artinya, pembahasan mekanisme yang terkait pembahasan proses APBN sudah saya sampaikan ke penyelidik secara keseluruhan," jelasnya.

Namun, Taufik tidak merinci lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan tersebut.

Saat ini, salah satu kasus terkait APBN yang sedang ditangani penyidik KPK, adalah dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Nasional Perubahan (RABPN-P) Tahun Anggaran 2018.

Kasus itu menjerat Amin Santono selaku mantan anggota Komisi XI DPR dan Yaya Purnomo selaku mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumaan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan pada Kementerian Keuangan.

Keduanya diduga menerima suap dari pengusaha bernama Ahmad Ghiast. Suap diberikan agar Amin dan Yaya bisa memasukkan dua proyek Ghiast di Kabupaten Sumedang dalam rancangan anggaran tersebut.

Kedua proyek itu, antara lain di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Pemerintah Kabupaten Sumedang senilai Rp4 miliar dan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pemkab Sumedang senilai Rp21,85 miliar. Sedangkan kasus ini terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: