Politisi Gerindra dan juga musisi, Ahmad Dhani Prasetyo dilaporkan Moh Zaini Ilyas terkait kasus penipuan dan penggelapan investasi vila di Batu senilai Rp400 juta.
Meski Dhani sempat membantah dengan mengatakan bahwa uang tersebut untuk DP konser Dewa 19. Namun saat diperiksa sebagai saksi oleh Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim), Dhani diketahui tak mengatakan hal tersebut.
Kasubdit Harda Bangtah, AKBP Ruruh Wicaksono, Dhani mengaku hal tersebut memang untuk investasi vila di Batu.
"Oh enggak (untuk konser Dewa 19). Dia komentar seperti itu di luar, tapi ketika ditanya dia ndak bilang seperti itu. Enggak benar dia," ujarnya di Surabaya, Kamis (1/11/2018).
Ia menjelaskan, ada indikasi Dhani mencocokkan jawaban dengan mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko. Karena sebelum diperiksa, sempat datang ke Lapas Porong, Sidoarjo tempat Eddy ditahan.
"Sebelum kita periksa dia kan ke Lapas Sidoarjo untuk bertemu Eddy Rumpoko, mungkin dia nanya polisi nanya apa, gitu, makanya datangnya setengah lima sore," jelasnya.
Selain itu, lanjut Ruruh, Dhani mengakui memang meminjam uang dari Zaini Ilyas. Awalnya, Dhani memang memiliki perjanjian dengan Eddy Rumpoko.
"Waktu ditanyain kontraknya kan nanti bingung jawab dia, makanya dia mengakui uang itu. Jadi gini, November 2015 itu dia kontrak dengan Eddy 4 bulan jadi, kira-kira Februari 2016 itu harus sudah jadi villanya. Terus sampai lewat Februari, pas Mei ndak jadi (vilanya), dia pinjem duit si pelapor itu," terangnya.
Tak hanya itu, kilah Ahmad Dhani bisa saja berawal dari Dhani yang tak memahami siapa pelapornya. Karena memang dari awal kontraknya dengan Eddy Rumpoko.
"Kalau keterangannya kemarin dia itu nggak tahu pelapornya siapa, kan dia memang sama Eddy Rumpoko, dipikir itu orangnya Eddy rumpoko sekretarisnya. Padahal itu pengusaha, dia baru tahu," lanjutnya.
Sebelumnya, Ahmad Dhani sempat diperiksa pada Rabu (24/10/2018) di Subdit II Harda Bangtah terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan vila di Batu senilai Rp400 juta. Dhani disebut tak ada itikad baik dalam mengembalikan sisa uang Rp200 juta.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: