Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) terus mengusut perkara kasus pengibaran bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di halaman kantor DPRD Poso.
Kapolda Sulteng, Brigjen Pol Ermi Widyatno, menegaskan penyelidikan kasus bendera HTI di DPRD Poso masih berlanjut. Bahkan saat ini telah ada 13 orang saksi yang dimintai keterangan.
"Meluruskan pemberitaan sebelumnya (yang menyatakan) bahwa kepolisian menghentikan penyelidikan terkait pengibaran bendera hitam bertuliskan Arab itu, kami sampaikan bahwa kasus ini sementara dalam proses penyelidikan. Penyidik sudah mengambil keterangan dari 13 saksi," jelasnya di Palu, Jumat (2/11/2018).
Sebelumnya, peristiwa pengibaran bendera HTI terjadi pada Jumat 26 Oktober 2018 ketika aksi bela tauhid. Sempat ada informasi soal penurunan Bendera Merah Putih itu disampaikan seorang anggota kepolisian pada Kapolres Poso yang diteruskan pada Karo Penmas Polri Divisi Humas Polr,i Brigjen Pol Dedi Prasetyo.
Kemudian pada Sabtu 27 Oktober 2018 setelah selesai rekonstruksi didapatkan kepastian bila tidak ada penurunan bendera Merah Putih itu sebelum dikibarkannya bendera yang disebut polisi bendera HTI tersebut.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Arief Sulistyanto meminta jajaran Polda Sulteng menyelidiki peristiwa pengibaran bendera hitam bertuliskan kalimat tauhid di halaman DPRD Kabupaten Poso. Dia tak ingin peristiwa serupa terulang.
"Agar dibuatkan LP (laporan polisi) model A, segera proses. Ini harus dilakukan agar tidak ditiru," tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim