BI Teken Perjanjian Keuangan Bilateral dengan Bank Sentral Singapura
Bank Indonesia dan Bank Sentral Singapura atau Monetary Authority of Singapore (MAS) telah menandatangani perjanjian keuangan bilateral dengan nilai setara US$10 miliar.
Dengan perjanjian tersebut, maka memungkinkan kedua bank sentral mendapatkan akses likuiditas dalam valuta asing dari satu sama lain, apabila dibutuhkan, dalam menjaga stabilitas moneter dan keuangan.
Perjanjian kedua bank sentral tersebut ditandatangani oleh Gubernur BI Perry Warjiyo dan Direktur Pelaksana MAS Ravi Menon pada Senin (5/11/2018) di Singapura.
“Perjanjian keuangan bilateral tersebut akan berlaku selama satu tahun dan terdiri atas dua perjanjian,” tutur Perry.
Perjanjian pertama dalam kesepakatan tersebut, lanjutnya, adalah perjanjian swap bilateral dalam mata uang lokal. Perjanjian ini merupakan perjanjian baru yang memungkinkan pertukaran mata uang lokal di antara kedua bank sentral hingga senilai 9,5 miliar dolar Singapura atau Rp100 triliun Rupiah (setara US$7 miliar).
Sebagai informasi, perjanjian swap bilateral dalam mata uang lokal (local currency bilateral swap agreement - LCBSA) merupakan bentuk kerja sama keuangan bilateral yang lazim dilakukan oleh bank sentral.
Perjanjian ini memungkinkan salah satu bank sentral untuk mendapatkan valuta asing dari bank sentral lainnya dengan menukarkan mata uang lokal dalam kurs yang berlaku, dengan kesepakatan untuk menukarkan kembali menggunakan kurs yang sama pada periode jatuh tempo yang disepakati.
Kemudian perjanjian yang kedua adalah perjanjian repo bilateral dalam valuta asing. Perry menjelaskan perjanjian ini merupakan amandemen terhadap perjanjian yang sudah ada sebelumnya, yaitu berupa penambahan nilai repo dari sebelumnya US$1 miliar menjadi US$3 miliar.
Perjanjian repo bilateral dalam dolar AS (USD repurchase agreement - US$ repo) menurut BI, memungkinkan bank sentral untuk mendapatkan dolar AS dari bank sentral lainnya dengan menjaminkan obligasi pemerintah, dengan perjanjian untuk menukarkan kembali pada periode jatuh tempo yang disepakati.
“Melalui perjanjian ini, kedua bank sentral dapat memperoleh likuditas valuta asing dalam dolar AS dengan kolateral berupa obligasi pemerintah yang dikeluarkan oleh negara-negara utama,” ungkap Perry.
Penandatanganan ini menurut Perry, merupakan tindak lanjut dari kesepakatan antara Presiden Indonesia Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong pada 11 Oktober 2018 di Bali.
Kedua pemimpin negara meminta BI dan MAS untuk merumuskan perjanjian kerja sama keuangan bilateral yang dapat mendukung terbangunnya kepercayaan terhadap ekonomi kedua negara.
Perry menyatakan jika inisiatif ini merefleksikan penguatan kerja sama bilateral antara Indonesia dan Singapura. Hal ini juga mengindikasikan komitmen kedua otoritas untuk menjaga stabilitas keuangan regional di tengah ketidakpastian di pasar keuangan global.
Sejalan dengan itu, Direktur Pelaksana MAS Ravi Menon menyatakan bahwa fundamental ekonomi di negara-negara kawasan masih kuat. Namun, di tengah meningkatnya ketidakpastian ekonomi global, para pelaku di pasar keuangan terkadang bereaksi berlebihan.
“Perjanjian keuangan bilateral ini diharapkan dapat semakin meningkatkan kepercayaan para investor,” imbuh Menon.
Menon menambahkan perjanjian ini juga merefleksikan hubungan yang erat antara Indonesia dan Singapura.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Hafit Yudi Suprobo
Editor: Hafit Yudi Suprobo
Tag Terkait: