Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tertibkan Peredaran Ponsel Ilegal, Kemenkominfo Susun Regulasi IMEI

Tertibkan Peredaran Ponsel Ilegal, Kemenkominfo Susun Regulasi IMEI Kredit Foto: Reuters/Charles Platiau
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kemenkominfo tengah menyusun jalan keluar yang lebih efektif untuk menertibkan peredaran ponsel ilegal (Black Market/BM) dengan membuat regulasi mengenai pengendalian IMEI. Melalui pengendalian itu, perangkat yang tidak memenuhi persyaratan teknis (ilegal) tidak akan bisa menggunakan jaringan telekomunikasi seluler.

Direktur Standardisasi Perangkat dan Informatika Kemenkominfo, Mochamad Hadiyana mengatakan, pada kontrol IMEI, akan ada sistem yang dapat mengidentifkasi, meregistrasi, dan memblokir perangkat komunikasi menggunakan identitas mereka. Identitas tersebut akan dicatat ke database Kementerian Peindustrian, kemudian disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.

"Skemanya adalah membuat produk ilegal tersebut tidak bisa digunakan dalam jaringan komunikasi, sehingga konsumen tidak akan membeli perangkat tersebut lagi," ujar Hadiyana.

Data pengguna tersebut akan diolah dan dikelompokkan berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam peraturan. Perangkat yang tidak memenuhi syarat akan masuk ke golongan yang di-blacklist dan daftarnya akan diserahkan ke pihak operator untuk diblokir jaringannya.

Menurut Hadiyana, meskipun regulasinya sudah diberlakukan, tapi operator tak bisa mengeksekusi, maka regulasi tidak akan berjalan dengan baik. Oleh karena itu, pihak operator memiliki peran penting dalam kontrol IMEI. Kemenkominfo tengah berdiskusi dengan para operator agar siap dengan perangkat yang mendukung sistem identifikasi, registrasi, dan pengendalian IMEI.

"Kami melakukan sertifikasi terhadap perangkat dengan merujuk pada spesifikasi teknis. Khusus untuk perangkat 4G, kami melihat ketentuan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri). Perangkat yang sudah memenuhi spesifikasi teknis, diberi sertifikat SPPI karena kami berada di bawah Dirjen Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika," papar Hadiyana.

Menurut Hadiyana, mengacu pada Undang-Undang Telekomunikasi Nomor 36 Tahun 1999, setiap alat atau perangkat telekomunikasi yang dirakit untuk diperdagangkan wajib memenuhi persyaratan teknis. Oleh karena itu, setiap perangkat ponsel yang beredar di Indonesia harus memenuhi spesifikasi teknis dari Kemenkominfo.

Hadiyana menambahkan, "Sesuai dengan Undang-Undang Telekomunikasi, perangkat yang tidak memenuhi persyaratan teknis, pemasoknya akan diberikan sanksi paling lama satu tahun kurungan penjara dan maksimal membayar denda sebesar Rp100 juta."

Kemenkominfo juga rutin turun ke pasar untuk mengecek perangkat yang belum memiliki sertifikasi untuk kemudian ditertibkan. Meskipun begitu, masih banyak perangkat di pasaran yang belum memenuhi standar sertifikasi, contohnya ada pada situs belanja online.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: