Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

ASM Kembali Bayarkan Klaim Asuransi Akibat Gempa di Palu

ASM Kembali Bayarkan Klaim Asuransi Akibat Gempa di Palu Kredit Foto: Asuransi Sinar Mas
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Asuransi Sinar Mas (ASM) kembali membuktikan komitmennya mempercepat penanganan klaim nasabah yang mengalami kerugian akibat gempa Palu. ASM pada 7 November 2018 lalu melakukan interim payment klaim properti kepada lima nasabah yang bangunan rumah atau tokonya mengalami kerusakan akibat gempa.

Kelima nasabah yang menerima interim payment adalah Yudi Martono sebesar Rp65 juta, Kamarudin Rp15 juta, Moh Rizal Rp32,625 juta, Hasniati Rp14,250 juta, dan Natalia Anastasia Tejalaksana Rp87,5 juta. Selain itu, pada hari yang sama juga dilakukan pembayaran klaim asuransi kendaraan bermotor kepada nasabah dari PT Hasjrat Multifinance yaitu, Fauziah sebesar Rp79,529 juta.

Sesuai dengan komitmen perusahaan, ASM melakukan tindakan proaktif untuk mempercepat penanganan klaim nasabah yang mengalami kerugian akibat gempa Palu. 

"Pemulihan akibat gempa Palu harus segera dilakukan, ASM terus mempercepat proses penanganan klaim nasabah yang mengalami kerugian. Pembayaran klaim ini menjadi bukti komitmen kami kepada nasabah," ujar Suwanto, Pimpinan Wilayah V ASM dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (9/11/2018).

Dalam kesempatan yang sama, Kepala OJK Sulawesi Tengah, Moh Syukri A Yunus berharap apa yang dilakukan ASM bisa menjadi inspirasi bagi perusahaan asuransi lain. 

"Atas nama OJK, kami mengapresiasi pembayaran klaim yang dilakukan ASM, hal ini juga dapat mengurangi keluh kesah nasabah asuransi," terangnya. 

Tercatat, hingga 6 November 2018, ASM telah menerima 85 laporan klaim akibat gempa Palu, terdiri klaim asuransi kebakaran dan asuransi kendaraan bermotor. Total Sum Insured (nilai pertanggungan) atas polis asuransi kebakaran properti sebesar Rp2.535.147 triliun dan US$100,1 juta. Sementara nilai pertanggungan asuransi kendaraan bermotor sebesar Rp1,410 miliar.

Sebelumnya, interim payment klaim juga dilakukan pada 17 Oktober 2018 kepada PT Palu Graha Sejahtera sebesar Rp10,275 miliar dan pada 22 Oktober 2018 kepada PT Silkstone Mitra Stay (Mercure Hotel Palu) sebesar Rp9,990 miliar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: