Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengincar keterangan DPRD Kabupaten Bekasi berkaitan dengan perkara suap perizinan proyek Meikarta.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pihaknya mulai melakukan pemanggilan seorang anggota DPRD Kabupaten Bekasi bernama Sulaeman terkait dugaan suap pada kasus Meikarta.
"(Sulaeman) dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SMN (Sahat MBJ Nahor/Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi)," ujarnya di Jakarta, Kamis (15/11/2018).
Sulaeman merupakan saksi pertama dari unsur DPRD Kabupaten Bekasi yang dipanggil dalam pusaran kasus tersebut. Namun KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut soal peran anggota DPRD Kabupaten Bekasi itu.
Dalam perkara ini, total KPK menetapkan 9 orang tersangka termasuk Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin. Para tersangka dari jajaran Pemkab Bekasi diduga menerima duit Rp7 miliar sebagai bagian dari commitment fee tahap pertama senilai Rp13 miliar.
Kini, KPK tengah mendalami soal sumber dana yang digunakan untuk suap tersebut. KPK juga menemukan dugaan adanya penanggalan mundur atau backdate dalam perizinan Meikarta.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: