Kemenkominfo Masih Galau Buat Keputusan Final untuk First Media dan Internux
Pada Rabu (21/11/2018), PT Internux menyampaikan informasi tertulis mengenai pemberhentian sementara transaksi pelanggan, baik dalam bentuk isi ulang (top up) maupun paket berlangganan. Hal tersebut merupakan arahan langsung dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
PLT Kepala Biro Humas Kemenkominfo, Ferdinandus Setu menyampaikan, arahan itu dikatakan langsung oleh Menteri Rudiantara pada Senin (19/11/2018) malam. Arahan tersebut termasuk dalam bentuk negosiasi sementara antara Kemenkominfo dan PT Internux serta PT First Media perihal pengajuan restrukturisasi model pelunasan utang yang diterima Kemenkominfo pada Senin siang.
“Itu memang arahan dari kami ketika mereka mengajukan permohonan pada Senin lalu. Malamnya, Pak Menteri meminta mereka untuk tidak menambah top up pelanggan lagi. Hal itu dilakukan sebagai bentuk negosiasi untuk sementara," ujar Ferdinandus, Rabu (21/11/2018) sore, kepada Warta Ekonomi.
Permintaan tersebut merupakan bentuk penegasan Kemenkominfo kepada PT Internux dan PT First Media. Bersamaan dengan itu, pihak Kemenkominfo mengaku tengah menimbang-nimbang regulasi apa yang akan diterapkan terhadap pengajuan restrukturisasi utang kedua perusahaan itu.
Pria yang akrab dipanggil Nando itu menjelaskan, "Kami masih mencari plus minusnya, regulasinya seperti apa, kemudian apa yang dibutuhkan seandainya diteruskan prosesnya di proposal perbaikan mereka seperti apa, dan nanti itu sistemnya ada garansi bank sebagai bentuk komitmen dari First Media dan Internux."
Menurut Nando, bentuk komitmen pencicilan utang oleh PT First Media dan PT Internux harus dipikirkan dengan matang agar proses pelunasan dapat dilakukan hingga September 2020 mendatang.
"Bentuk komitmen untuk menyicilnya itu yang tidak mudah ditentukan. Jadi, kami masih memikirkan, sehingga membuat kami agak delay untuk menentukan keputusan. Ini yang kami tekankan untuk lunas sampai September 2020 itu bentuk komitmen mereka untuk bayar," jelas Nando lagi.
Sampai hari ini, belum ada keputusan yang ditetapkan oleh Kemenkominfo dalam menindaklanjuti permohonan PT First Media dan PT Internux pada Senin lalu. Dirjen SDPPI sedang menyusun mekanisme yang tepat untuk proses pelunasan utang kedua perusahaan yang berjumlah sekitar Rp708 miliar.
"Belum, ini masih rapat Dirjen SDPPI untuk lihat mekanismenya karena ketika kami putuskan, misalnya kami katakan 'oke kami terima proposal', itu sudah diikuti dengan tahapan-tahapan lanjutan," kata Nando kemudian.
Sebelumnya, pada Jumat (16/11/2018), PT First Media dan PT Internux mengajukan proposal restrukturisasi model pelunasan utang kepada Kemenkominfo. Proposal tersebut diterima oleh Kemenkominfo pada Senin siang. Selama belum ada keputusan dari Kemenkominfo, pengguna layanan Bolt (PT Internux) tidak bisa melakukan pembelian paket berlangganan atau pun isi ulang. Sementara layanan TV Kabel dari First Media yang dioperasikan PT Link Net tetap berjalan normal karena berada di bawah lisensi yang berbeda dari Bolt.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: