Manajemen Bolt, penyedia layanan 4G LTE, mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kepercayaan yang diberikan pelanggan yang telah setia menggunakan layanan 4G LTE perusahaan.
Direktur Utama PT Internux, Dicky Mochtar memastikan, meski layanan 4G LTE perusahaan telah berhenti, segala hak pelanggan akan tetap dipenuhi perusahaan.
"Kami sudah menerima Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika terkait hal ini. Menyikapi surat tersebut, Bolt mendukung keputusan Kominfo dan sepenuhnya bekerja sama untuk menyesuaikan layanan 4G LTE di Jabodetabek, Banten, dan Medan terhitung sejak diterimanya surat tersebut. Bolt tetap mengutamakan kepentingan dan pemenuhan hak pelanggan setianya," tegas Dicky melalui keterangan tertulisnya, Jumat (28/12/2018).
Sebagai penyedia layanan 4G LTE di Indonesia, Bolt pun mengucapkan terima kasih kepada Menkominfo Rudiantara serta seluruh pelanggan setia Bolt atas dukungan dan kepercayaan yang telah diberikan selama ini.
"Bolt bersyukur telah menjadi satu-satunya operator Broadband Wireless Access (BWA) yang melakukan roll out secara masif dan melayani pelanggan dengan menghadirkan akses internet cepat 4G LTE," imbuhnya.
Diakui Dicky, sejak 21 November 2018, Bolt tidak lagi menerima pembelian pulsa (top up). Hal itu didasarkan untuk mematuhi keputusan Kemenkominfo.
"Bolt pastikan akan memenuhi kewajibannya kepada seluruh pelanggan aktif Bolt, baik prabayar maupun pascabayar," ucap Dicky.
Usai keputusan Kemenkominto mengenai pemberhentian layanan, pelanggan akan menerima pengembalian sisa pulsa dan/atau kuota yang belum terpakai dan pengembalian pembayaran di muka. Bolt juga telah menyiapkan 28 gerai Bolt Zone yang tersebar di wilayah Jabodetabek dan Medan untuk melayani proses pemenuhan hak pelanggan ini.
Sebelumnya, Ketua BRTI/Dirjen SDPPI Kemenkominfo, Ismail menyatakan, Kemenkominfo pada hari ini, Jumat (28/12/2018), telah menghentikan penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz untuk PT Internux, PT First Media Tbk, dan PT Jasnita Telekomindo.
Untuk PT First Media Tbk dan PT Internux, secara resmi sudah tidak lagi dapat menggunakan pita frekuensi radio 2,3 GHz untuk layanan telekomunikasi.
Kemenkominfo meminta kepada operator telekomunikasi tersebut untuk menindaklanjuti tata cara pengembalian pulsa dan kuota milik pelanggan serta hak-hak pelanggan lain yang sekiranya masih ada di kedua operator.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: