PT Jasa Raharja (Persero)menyerahkan santunan kepada 100 orang ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air PK-LQP nomor penerbangan JT 610 terhitung per 21 November 2018 pukul 17.00 WIB.
"Terhadap penumpang yang diidentifikasi oleh Disaster Victim Identification Mabes Polri, kami langsung menyerahkan hak santunan kepada pihak ahli waris yang sah," kata Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu.
Berikut merupakan data ahli waris yang telah diketahui, bangka Belitung sebanyak 56, Banten 35, Bengkulu satu, DKI Jakarta 40, Jawa Barat 26, Jambi satu, Jawa Tengah delapan, Jawa Timur lima, Kalimantan Timur satu, Lampung tiga, Sumatera Selatan lima, Sumatera Barat empat, Sumatera Utara dua dan Sulawesi Tengah satu. Santunan yang telah diserahkan, yaitu Bangka Belitung 28, Banten 20, Bengkulu satu, DKI Jakarta 24, Jawa Barat 12, jambi satu, Jawa Tengah dua, Jawa Timur empat, Lampung dua, Sumatera Selatan dua, Sumatera Barat tiga dan Sumatera Utara satu. Sementara santunan yang belum diberikan, yaitu Bangka Belitung tiga, Banten satu, DKI Jakarta satu dan WNA Italia.
Walau telah memperoleh 188 data lengkap keahliwarisan, maka diharapkan seluruh penyerahan dapat dilakukan dalam waktu dekat. "Hal ini terlaksana berkat Sinergi yang telah dibangun antara Jasa Raharja, Basarnas, Kementerian Perhubungan, DVI Mabes Polri dan Mitra terkait lainnya"kata Budi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: