Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie kembali dilaporkan. Hari ini, Kamis (22/11/2018), mantan penyiar berita itu dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh Ratih Puspa Nusanti.
Grace dilaporkan atas pidato penolakan PSI terhadap Perda Syariah dan Perda Injil. Pelapor yang didampingi oleh Tim Advokat Solidaritas Advokat Penjaga Demokrasi dan 5 Sila (SAPDA 5) menilai pernyataan Grace tersebut berpotensi melanggar larangan kampanye.
"Saudari Grace Natalie telah melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf a, b, c, d, dan e, Jo Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Untuk itu, agar dia dapat diperiksa dan dikenakan sanksi hukum sebagaimana mestinya," kata Ratih dalam keterangan tertulisnya.
Ratih mengatakan bahwa Grace telah melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI, menghina agama, menghasut perseorangan atau pun masyarakat, serta mengganggu ketertiban umum, dan yang paling utama adalah telah mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
"Padahal Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Pada sila pertama, dengan tegas menyatakan bahwa Indonesia adalah negara yang berketuhanan Yang Maha Esa, dan terkait dengan pelaksanaannya, maka hal tersebut dikuatkan dengan Pasal 28 J Jo Pasal 29 UUD 1945," tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rosmayanti
Editor: Rosmayanti