Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

SPKS: Moratorium Sawit Dorong Produktivitas Petani

SPKS: Moratorium Sawit Dorong Produktivitas Petani Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kebijakan moratorium atau penghentian sementara penanaman kelapa sawit menjadi insentif bagi industri kelapa sawit. Hal ini diungkapkan Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) menyikapi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8/2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit yang diteken pada 19 September 2018 lalu.

Ketua Umum SPKS Mansuetus Darto menilai kebijakan presiden tersebut sebagai salah satu entry point positif yang dapat memberikan keuntungan riil untuk petani. Selain memberi peluang agar petani swadaya mandiri memperoleh pemberdayaan, juga mencegah over suppy yang saat ini sedang terjadi. Jika over supply terus terjadi, Tandan Buah Segar (TBS) akan dihargai murah dan bahkan tidak akan tertampung lagi oleh perusahaan-perusahaan.

"Kalau itu terus terjadi, artinya income petani menjadi 0%. Jadi, manfaat moratorium ini sangat positif dan memberi banyak manfaat bagi kami para petani sawit swadaya," jelas Kata Darto dalam Rembug Nasional Petani Kelapa Sawit Indonesia: Bergotong Royong untuk Moratorium Sawit yang diadakan di Redtop Hotel Jakarta, Rabu (28/11/2018).

Ia melanjutkan, beberapa poin penting dari Inpres Moratorium sawit tersebut yang relevan bagi petani kelapa sawit, di antaranya pemetaan petani sawit dalam kawasan hutan dan Areal Penggunaan Lain (APL), revitalisasi kelembagaan, pelaksanaan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), alokasi 20% dari kawasan hutan dan Hak Guna Usaha (HGU), serta meningkatkan produktivitas petani.

Saat ini, kata dia, petani swadaya kesulitan mengurus legalitas karena selain biaya yang mahal, belum ada pendekatan yang memudahkan petani untuk lebih cepat. Jika pendataan dan pemetaan dilakukan dengan baik, hal tersebut akan mempermudah penerbitan legalitas, seperti Surat Tanda Daftar Budi Daya (STDB) atau pun Sertifikat Hak Milik, hingga mempermudah petani memperoleh ISPO.

"Moratorium juga dapat membantu meningkatkan produktivitas petani swadaya. Realita yang terjadi di lapangan menunjukkan, produktivitas kebun petani kurang produktif dan hanya mampu memproduksi TBS sebanyak 12 ton per hektare per tahun. Idealnya, jumlah produksi mencapai 36 ton per hektare per tahun," ujarnya.

Padahal petani sawit mandiri berkontribusi besar dalam produksi minyak sawit nasional. Karena itu, jangan dikira produksi CPO nasional hanya oleh industri, tetapi para petani juga memiliki andil besar. Kurang lebih 30% dari total 43% perkebunan rakyat digarap oleh petani swadaya, dengan produksi CPO nasional yang diperoleh dari petani mencapai sekitar 15.000.000 ton per tahun.

"Sehingga, sangat disayangkan jika tidak ada pemberdayaan bagi petani sawit swadaya," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: