Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ngaku Bersalah dan Beri Santunan Korban, Iwan Adranacus Bakal Melenggang Bebas?

Ngaku Bersalah dan Beri Santunan Korban, Iwan Adranacus Bakal Melenggang Bebas? Tersangka melakukan adegan rekonstruksi pembunuhan sadis pasutri pengusaha garmen yang disekap dalam bedcover di kediamannya yang berlokasi di kawasan Benhil, Jakarta Pusat, Senin (9/10). Polda Metro Jaya menggelar reka ulang 26 adegan di lokasi terkait pembunuhan tersebut. | Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Solo -

Terdakwa Iwan Adranacus (40), pengemudi Mercedes Benz, yang didakwa menabrak hingga tewas pesepeda motor Eko Prasetyo, mengaku dirinya merasa bersalah dan penyesal akibat kejadian itu, dalam sidang di Pengadilan Negeris Surakarta, Kamis.

"Saya merasa bersalah dan menyesal setelah mendapat informasi akibat kejadian itu, korban meninggal dunia," kata terdakwa saat menjawab pertanyaan majelis hakim dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Sidang kasus dugaan pembunuhan dengan terdakwa Iwan Adranacus, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Krosbin Lumban Gaol dan dua anggota Sri Widyastuti dan Endang Makmun, berlangsung sekitar lima jam hingga sekitar pukul 17.00 WIB.

Terdakwa menceritakan peristiwa dari awal mula hingga kejadian yang menewaskan korban, di Jalan KS Tubun Manahan Banjarsari Solo, pada Rabu (22/8).

Menurut terdakwa dirinya bersama tiga orang temannya dari makan yang akan pulang ke rumahnya. Namun, awal kejadian di perempatan lampu merah dekat Che-es Resto sudah terjadi cek cok dengan korban, kemudian kejadian kedua di depan rumahnya saat mobilnya ditendang bagian belakang oleh korban. Terdakwa merasa marah dan pengejar korban menuju Jalan KS Tubun Manahan.

Terdakwa mengakui melalui Jalan KS Tubun dari utara ke selatan sebenarnya dilarang atau mobil hanya bisa dari arah selatan ke utara saja. Namun, terdakwa tetap menerjang rambu larangan itu, saat mengejar bertemu korban di ujung selatan Jalan KS Tubun Manahan.

"Saya sempat cek cok lagi dan mobil berbalik arah mengejar korban. Saat mengejar korban ke arah dari selatan ke utara di Jalan KS Tubun itu, laju mobil berjalan sekitar 20 hingga 25 km per jam," ucap terdakwa yang sempat mendapat protes majelis hakim.

Bahkan, hakim saat menanyakan terdakwa setelah kejadian menabrak sepeda motor korban untuk melampiaskan amarahnya apakah hilang ? Dijawab tidak tahu oleh terdakwa.

Hal menyebabkan mejelis hakim terus mencecar banyak pertanyaan untuk terdakwa. Meskipun, terdakwa akhirnya menyatakan pikirannya menjadi panik dan menyesal setelah mengetahui korban meninggal dunia.

"Saya berhenti marahnya dan panik setelah mendapatkan laporan jika korban meninggal dunia. Saya kaget dan tidak menyangka kejadian itu, bisa menyebabkan korban meninggal," ujar terdakwa.

Terdakwa mengatakan setelah kejadian tersebut merasa panik dan tidak mau mengambil risiko setelah melihat banyak warga berdatangan ke lokasi. Dirinya kemudian meninggalkan lokasi kejadian ke arah utara menuju depan rumahnya yang tidak jauh dari tempat kejadian.

"Saya tidak mengambil risiko karena banyak warga kemudian meninggalkan korban yang tergeletak di jalan itu," kata terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Joko Haryadi dan kawan kawan.

Selain itu, terdakwa mengakui setelah kejadian tersebut telah memberikan santuan uang kematian, biaya pemakaman, dan santunan untuk istri dan anak korban senilai Rp1,1 miliar. Dana kompensasi untuk keluarga korban yang diterima oleh ahli warisnya.

Namun, terdakwa berharap dengan memberikan dana kompensasi untuk keluarga korban tersebut dapat memperingankan hukumannya, saat menjawab pertanyaan Jaksa penuntut umum, Titiek Maryani dan Satriawan.

Pada sidang kasus Iwan yang memerlukan waktu cukup panjang tersebut, sempat mengeluarkan barang bukti mobil Mercedes Benz nopol AD-888-QQ untuk diperiksa bersama untuk mencocokan kejadian dengan barang bukti. Ketua Majelis Hakim kemudian akan melanjutkan sidang di tempat yang sama, pada Kamis (6/12), dengan agenda membacakan surat dakwaan oleh JPU.

Menurut Penasihat Hukum terdakwa, Joko Haryadi, pada persidangan kasus kliennya ada kejanggalan dalam berita acara pemeriksaan (BAP), antara lain mobil yang menabrak sepeda motor korban seharusnya jika terkena benturan secara otomatis keluar airbag, tetapi ini tidak ada.

"Kedua saat kejadian ada mobil yang parkir di sebelah kiri lokasi kejadian, tetapi dalam BPA tidak ada," kata Joko usai sidang.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: