Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bawaslu Periksa Pidato Habib Rizieq di Reuni 212, Pelanggaran?

Bawaslu Periksa Pidato Habib Rizieq di Reuni 212, Pelanggaran? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bakal memeriksa rekaman pidato Imam Besar FPI, Habib Rizieq Syihab di acara reuni 212. Bahkan akan bekerja sama dengan polisi dan kejaksaan untuk mengkaji ada atau tidak unsur pelanggaran kampanye.

Komisioner Bawaslu, Rahmat Bagja, mengatakan Bawaslu DKI akan melakukan kajian terhadap rekaman pidato Habib Rizieq di acara Reuni 212. Salah satu poin yang ditelusuri apakah ada ajakan memilih, hingga apakah Rizieq masuk dalam struktur tim kampanye salah satu pasangan calon peserta Pilpres 2019 atau tidak.

"Soal rekaman yang kemarin (Rizieq) akan kita cek bareng sama kepolisian dan kejaksaan," ujarnya di Jakarta, Senin (3/12/2018).

"Apakah itu sengaja oleh panitia atau enggak, atau apakah habib juga masuk tim kampanye. Kalau dia masuk akan jadi masalah itu. Nggak boleh seperti itu. Sebab, rapat umum tidak diperkenankan pada saat ini," lanjutnya.

Rahmat menjelaskan, nantinya perihal pidato Rizieq di reuni 212 itu adalah temuan yang akan ditindak lanjuti Bawaslu DKI selama 7 hari ke depan. Sedangkan, terkait adanya massa yang berteriak ganti presiden di reuni 212, ia menyebut hal itu bukan pelanggaran karena tidak diserukan panitia.

"Memang ujaran masyarakat soal ganti presiden nggak bisa kita bendung, tapi panitia sudah menegaskan untuk tidak melakukan itu. Kemudian kehadiran Pak Prabowo juga tidak menyampaikan itu," jelasnya.

"Memang ini kalau orang bilang ada muatan politis ya memang ada politisnya. Tapi yang kami lihat apakah ada pelanggaran (kampanye) atau tidak," tambahnya.

Akan tetapi, pihaknya sempat menemukan lagu ganti presiden diputar massa di jalanan, bukan di atas panggung. Saat itu juga langsung berkoordinasi dengan panitia untuk meminta lagu tersebut dihentikan.

"Kalau soal lagu tadi kan itu kita hentikan dan masuk pelangggaran," imbuhnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: