Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta selama enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan penjara.
Ketua majelis sidang, Yanto, mengatakan Zumi bersalah karena menerima gratifikasi dan memberikan suap terkait pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018.
Sehingga Hakim menyatakan Zumi melanggar Pasal 12 B dan pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juntho Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Zumi Zola terbukiti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan satu dan dua," ujarnya dalam persidangan di Jakarta, Kamis (6/12/2018).
Selain itu, Hakim juga menyatakan agar hak politik Zumi dicabut selama lima tahun setelah menjalankan pidana pokok. Terkait gratifikasi, Zumi terbukti menerima hadiah sebesar Rp37.477.000.000, 173.300 dolar Amerika, dan 100.000 dolar Singapura. Jika ditotalkan dalam rupiah sekitar Rp41 miliar.
Uang tersebut, kata Hakim, digunakan Zumi untuk keperluan pribadi serta keluarganya. Misalnya untuk membeli action figure di Singapura dan pakaian. Selain itu, Zumi menerima satu unit mobil Alphard.
Sedangkan terkait suap, Zumi memberikan uang kepada pimpinan dan Anggota DPRD. Uang tersebut guna memuluskan pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018.
"Dakwaan pertama dan kedua terbukti secara sah," imbuhnya.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan Zumi bertentangan dengan pemerintah yang tengah gencar memberantas korupsi. Sedangkan pertimbangan yang meringankan, yakni Zumi mengakui dan menyesali perbuatannya.
Hakim juga menilai Zumi berlaku sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya. Selain itu, ia juga telah mengembalikan uang senilai Rp300 juta.
Terkait putusan tersebut, Zumi menyatakan menerima. Sedangkan jaksa memilih opsi pikir-pikir. "Saya nyatakan menerima, yang mulia," tegas Zumi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim