Pupuk Indonesia amankan realokasi pupuk bersubidi sesuai dengan Peraturan Menteri Kementerian Pertanian Nomor 48/Permentan/SR.130/11/2018 yang diterbitkan tanggal 30 November 2018. Upaya ini dilakukan sehubungan dengan peningkatan kebutuhan pupuk bersubsidi di musim tanam akhir tahun ini terutama untuk jenis pupuk Urea dan NPK.
Realokasi antar jenis pupuk bersubsidi dilakukan dengan menambah alokasi pupuk Urea yang sebelumnya sejumlah 4,1 juta ton menjadi 4,2 juta ton dan NPK yang sebelumnya sejumlah 2,2 juta ton menjadi 2,7 juta ton. Dengan realokasi tersebut diharapkan pemenuhan pupuk bersubsidi terpenuhi dan mencukupi hingga satu bulan kedepan. Adapun total alokasi pupuk bersubsidi tetap sejumlah 9,55 juta ton, namun dilakukan realokasi antar jenis pupuk agar sesuai dengan kebutuhan petani.
Pupuk Indonesia juga memastikan bahwa pada saat musim tanam Oktober–Maret 2018 ini, stok pupuk Nasional selalu terjaga dan distribusinya tidak terganggu. Tercatat hingga November 2018 stok pupuk subsidi Nasional di Lini III (gudang yang berlokasi di Kabupaten) dan Lini IV (kios resmi) total sebesar 1,29 juta ton. Jumlah tersebut dua kali lipat dari ketentuan stok yang ditetapkan oleh Pemerintah, jumlah berlimpah ini belum termasuk dengan stok yang terdapat di gudang pabrik dan provinsi.
Adapun rincian stok Lini III & IV terdiri dari 501.356 ton Urea, 333.583 ton NPK, 121.603 ton Organik, 179.437 ton SP-36 dan 163.401 ton ZA.
“Dengan target penyaluran Pupuk subsidi sebesar 9,55 juta ton hingga akhir tahun ini, kami prioritaskan untuk kebutuhan sektor tanaman pangan dan sampai dengan akhir November 2018, kami telah menyalurkan pupuk bersubsidi sebesar 8.345.804 ton atau 88% dari jumlah yang ditentukan oleh Pemerintah," jelas Kepala Corporate Communication PT Pupuk Indonesia (Persero), Wijaya Laksana, Jumat (7/12/2018).
Untuk wilayah Jawa Timur, Wijaya kembali menegaskan bahwa stok dan penyaluran pupuk akan terus dimonitoring. Hingga 4 Desember 2018 stok pupuk bersubsidi di wilayah Jawa Timur mencapai 363.501 ton atau tiga kali lipat dari ketentuan minimum yang ditetapkan oleh Pemerintah, jumlah tersebut terdiri dari 128.419 ton Urea, 107.270 ton NPK, 23.479 ton SP36, 56.638 ton ZA dan 47.696 ton Organik.
Selain melalui upaya realokasi pupuk subsidi, Pupuk Indonesia juga menghimbau petani agar bergabung dengan kelompok tani, sehingga akses untuk memperoleh pupuk subsidi bisa lebih mudah. Sebab, pupuk subsidi hanya dapat diakses oleh petani yang tergabung dalam kelompok tani dan memilki Rencana Definitif Kebutuan Kelompok (RDKK) sebagaimana yang diatur oleh Kementerian Pertanian. RDKK berfungsi untuk menentukan alokasi pupuk subsidi yang didasarkan pada pengajuan.
Berbagai upaya terus dilakukan Pupuk Indonesia untuk menjaga penyaluran pupuk subsidi selalu optimal diantaranya dengan mewajibkan Anak Perusahaan Produsen pupuk yang termasuk dalam Pupuk Indonesia Grup untuk menyediakan stok pupuk subsidi hingga lini IV, mengoptimalkan alokasi pupuk subsidi yang tersedia di masing-masing Kabupaten/Kota, mendorong distributor untuk mengoptimalkan penebusan sebelum Desember 2018, serta mendorong distributor dan kios untuk mengoptimalkan penyaluran pupuk bersubsidi hingga minggu ke II Desember 2018.
Selain berbagai upaya tersebut, menanggapi kemungkinan terhambatnya pasokan pupuk pada saat masa tanam, Wijaya menegaskan bahwa pihaknya juga telah mengantisipasi dengan meningkatkan sistem monitoring distribusi, menambah jumlah tenaga pemasaran di daerah-daerah, serta memperkuat armada transportasi baik darat maupun laut. Termasuk juga meningkatkan jumlah stok pupuk non subsidi di masing-masing kios pupuk yang tadinya sebanyak 200 kg masing-masing untuk Urea dan NPK, kini menjadi 500 kg baik untuk NPK dan Urea.
Ia mengungkapkan, saat ini Pupuk Indonesia tengah mengembangkan sistem monitoring stok pupuk yang telah diujicobakan di berbagai Kecamatan di Pulau Jawa. Pilot Project sistem monitoring stok SIAGA ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi tenaga pemasaran di lapangan dalam memonitoring stok pupuk. Sehingga sistem peringatan dini dapat segera diterapkan di wilayah-wilayah yang berpotensi mengalami hambatan dalam proses distribusi sehingga nantinya dapat dilakukan realokasi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Kumairoh
Tag Terkait: