Bank Indonesia (BI) mengakui standardisasi QR Code yang rencananya diluncurkan sekitar September-Desember 2018 tidak akan dapat terlaksana pada bulan tersebut. Pasalnya proses standarisasi QR Code sendiri hingga saat ini baru rampung 70%.
"Kalau tadikan saya jelasin ada beberapa kendala 20-30 persen itu masih ada yang perlu diperbaiki dan ada beberapa yang ikut di working grup minta perpanjangan. Itukan nggak mungkin kalau belum siap kita launch ya harus dibenerin dulu," ujar Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Onny Widjanarko, saat menghadiri seminar Peluang & Tantangan QR Payment di Era Disruption di Jakarta, Jumat (14/12/2018).
Dia menyatakan, salah satu belum rampungnya standarisasi QR Code ini karena BI ingin memastikan sistem keamanan teknologi pembayaran tersebut benar-benar aman ketika diluncurkan ke masyarakat.
"Sabar gitu, memang ada waktunya panjang sedikit tapi hrus yakinin keamanannya. Kalau pemain maunya cepet, tapi kalau kita maunya aman, kalau yakin aman baru dikeluarkan, kita maunya aman. Kita mau nilai lagi," ucapnya.
Selain itu, lanjut Onny, lamanya standardisasi ini keluar adalah karena BI ingin memastikan bahwa standardisasi ini bisa diterima oleh semua industri. Melalui standarisasi QR Code ini, BI ingin cukup dengan satu stiker QR Code tetapi dapat diterima oleh semua pemain atau penerbit QR Code. Dengan demikian mercant tak perlu menempelkan banyak stiker QR Code.
"Itu kan sistem, notifikasi contohnya itukan penting kalau nanti kalian jadi pedagang dan uangnya masuk atau belum kan susah, itu yg mesti kita perbaikin. Kedua, ternyata yang satu stiker itu susah. Misalnya ada lagi yang masuk satu lagi pemain, itu diperbaiki. Kita maunya pemainnya nambah tapi ininya (QR Code) tetap. Jadi pemain yang harus menyesuaikan, itukan akhirnya butuh waktu lagi untuk memperbaiki, itu diluar dugaan kita, pemain juga butuh waktu," jelasnya.
Dia berharap, proses standarisasi QR Code ini dapat dirampungkan pada kuartal I 2019. Sejalan dengan itu, BI akan melakukan revisi aturan PBI mengenai uang elektronik dan PBI mengenai pemrosesan transaksi pembayaran.
"Mudah-mudahan ya, ini kan kita maunya. Ini kan sy bilang tinggal beberapa persen itu. Kalau saya lihat tak hitung-hitung kendalanya dimana mudah-mudahan di Kuartal I 2019," tutupnya.
Adapun saat ini sudah ada sebanyak 29 pemain uang elektronik yang sudah berizin di pasar yang menerapkan QR Code. Izin terakhir diberikan BI kepada bank BRI.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Kumairoh
Tag Terkait: