Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dukcapil Batasi Waktu Rekaman KTP-E Pemilu Sampai 31 Desember

Dukcapil Batasi Waktu Rekaman KTP-E Pemilu Sampai 31 Desember Kredit Foto: Agus Aryanto
Warta Ekonomi, Bantul -

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyatakan batas waktu perekeman kartu tanda penduduk elektronik bagi warga untuk Pemilihan Umum 2019 dibuka sampai 31/12/2018

"Batas waktu rekaman (data) untuk kepentingan pilpres (pemilihan presiden dan wakil presiden) 31/12/2018, sampai saat ini yang kita pedomani tanggal itu," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bantul, Bambang Purwadi, di Bantul, Minggu (16/12/2018).

Oleh sebab itu, pihaknya mengajak warga, terutama pengurus partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 untuk menyampaikan kepada konstituen supya bisa memanfaatkan waktu yang ada itu guna melakukan perekamanan data KTP elektronik bagi yang belum melakukannya.

"Apalagi sekarang ini proses rekaman dimudahkan, cukup membawa salinan KK (kartu keluarga) karena kami sudah ada daftar atau list penduduk yang harus rekaman KTP elektronik dari Jakarta (pemerintah pusat)," katanya.

Ia menambahkan, perekaman data penduduk bisa dilayani di Kantor Disdukcapil atau kelurahan sesuai jadwal yang telah disepakati petugas, dan bisa di kantor kecamatan

Bambang mengatakan, meskipun perekaman data untuk pilpres dibatasi sampai akhir Desember, ketika ada warga yang melakukan perekaman di atas tanggal itu, pihaknya belum bisa memberikan jawaban karena masih menunggu kebijakan selanjutnya dari pusat.

"Solusi kalau sudah 31 Desember tidak terekam, saya belum bisa jawab karena masih menunggu pusat. Kami hanya melaksanakan kebijakan dari pusat dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun, untuk rekaman kita jalan terus," katanya.

Dia mengatakan perekaman data penduduk KTP-e saat ini masih berlangsung, seperti yang sedang dilakukan sepekan terakhir di wilayah Kecamatan Banguntapan. Bahkan, petugas tidak mengambil libur untuk mengoptimalkan pelayanan.

"Makanya kami mendorong sekali agar yang belum rekam bisa melakukan rekaman, supaya kita bisa pastikan pada pemilu nanti pemilih sudah memegang KTP-e. Setelah rekaman 31 Desember tugas kami hanya cetak," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: