Pemerintah Provinsi (pemprov) DKI Jakarta bakal melarang warganya menggunakan kantong plastik sekali pakai dan akan dikenakan denda berkisar dari Rp5 juta hingga Rp25 juta.
Denda tersebut ditujukan kepada toko atau pusat perbelanjaan yang kedapatan masih menggunakan kantong plastik sebagai wadah untuk menampung barang belanjaan dan sebagai solusinya bakal diganti dengan kantong ramah lingkungan.
"Aturan yang melarang pengggunaan kresek ini sebetulnya sudah tertuang dalam Peraturan daerah (perda) nomor 3 tahun 2013 pasal 125," kata Kepala Dinas Lingkungkan Hidup (LH) DKI Jakarta Isnawa Adji, di Jakarta Pusat, Kamis (20/12/2018).
Dari pasal ini menyebutkan bahwa pusat perbelanjaan mewajibkan untuk menyediakan kantong ramah lingkungan kepada para pengunjungnya, katanya.
"Sebetulnya uang denda paksa itu sudah ada di Perda bukan di Pergub yang akan kita keluarkan, sudah ada di Perda 3 tahun 2013 pasal 125," kata Isnawa.
Menurutnya aturan ini penting diterapkan bagi masyarakat urban seperti di Jakarta sebab kantong plastik bisa memicu berbagai masalah besar bagi lingkungan.
Untuk itu Perda terkait larangan kantong kresek ini bakal dioptimalkan dengan Pergub yang bakal dikeluarkan dalam waktu dekat. Untuk itu pihaknya ingin menegaskan kembali melalui Pergub yang akan dikeluarkan Pemprov nanti.
"Kita akan optimalkan sekali lagi dengan Pergub dan selain masalah denda yang penting sekarang maslaah plastik itu sudah jadi masalah global," kata Isnawa.
Pemprov DKI mengharapkan dengan mengurangi sampah plastik di Jakarta bisa memperbaiki lingkungan kehidupan baik di darat maupun laut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat