Pemerintah Indonesia akhirnya berhasil melunasi 51% saham PT Freeport Indonesia (PTFI) melalui BUMN PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum). Namun bagi Pengacara, Otto Hasibuan, menduga hal tersebut berpotensi merugikan negara.
Menurut Otto pemerintah harusnya sabar menanti berakhirnya kontrak karya PTFI yang berakhir 2021. Sebab, kalau pemerintah tak memperpanjang maka Freeport bisa dimiliki Indonesia.
Hal itu, ada dalam klausul Kontrak Karya (KK) Freeport yang sudah berjalan.
"Ketika Tim Peradi diminta menjadi konsultan oleh Menteri Jonan, kami baca ada klausul dalam KK yang menyatakan perpanjangan KK tergantung persetujuan pemerintah. jadi tak ada alasan pemerintah membayar mahal," ujarnya di Jakarta, Senin (24/12/2018).
Resminya pengalihan saham tersebut ditandai dengan proses pembayaran dan terbitnya Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK) sebagai pengganti Kontrak Karya (KK) PTFI yang telah berjalan sejak tahun 1967 dan diperbaharui di tahun 1991 dengan masa berlaku hingga 2021.
Menanggapi langkah pemerintah tersebut, mantan Ketua Umum Peradi ini mengaku kaget.
"Saya kaget ketika pemerintah mengeluarkan dana triliunan untuk membeli saham 51% Freeport," imbuhnya.
Sebelummnya, PT Inalum (Persero) pada Jumat, (21/12/2018) resmi membeli sebagian saham PT Freeport Indonesia (PTFI). Nilai transaksi mencapai 3,85 miliar dolar AS atau setara Rp55,8 triliun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim