Menutup tahun 2018, BPOM RI memusnahkan kurang lebih Rp2 miliar obat dan makanan ilegal atau tanpa izin edar dan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat dan manfaat, dan mutu di Medan.
Kepala BPOM RI, Penny K Lukito mengatakan, produk yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pemeriksaan dan penindakan Balai Besar POM (BBPOM) di Medan di sarana produksi dan distribusi di wilayah Sumatera Utara pada tahun 2018.
"Secara rinci, produk yang dimusnahkan terdiri dari 89 item (60.013 kemasan) pangan ilegal, 86 item (16. 442 kemasan) obat tradisional ilegal,73 item (3. 267 kemasan) kosmetik ilegal, 70 item (512 kemasan) obat ilegal,dan 17 item (66 kemasan) bahan berbahaya. Keseluruhan produk ilegal tersebut ditemukan di 41 sarana produksi dan distribusi," katanya, Kamis (27/12/2018).
Dikatakannya, BBPOM di Medan telah memproses 15 perkara pro-justitia dengan nilai barang bukti mencapai Rp4,1 miliar yang didominasi oleh perkara di bidang pangan. Selama tiga tahun yaitu 2016-2018, perkara di bidang pangan mendominasi hasil pengawasan BBPOM di Medan.
"Sedangkan nilai barang bukti mengalami fluktuasi, dimana pada tahun 2016 mencapai Rp10,34 miliar hasil dari 17 perkara pro-justitia dan Rp3,01 miliar pada tahun 2017 dari 17 perkara pro-justitia," ujarnya.
Dikatakannya, mengingat bahwa pelanggaran di bidang obat dan makanan merupakan kejahatan kemanusiaan karena membahayakan kesehatan masyarakat dan mengancam generasi penerus bangsa, maka BPOM RI terus meningkatkan koordinasi dan kerja sama lintas sektor untuk memperkuat sistem dan meningkatkan kinerja pengawasan obat dan makanan.
"Berbagai terobosan dan strategi kami lakukan untuk menghadapi dan menangani tren terkini kasus pelanggaran dan/atau kejahatan di bidang obat dan makanan," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: