Ketum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), memberikan keterangannya di Bawaslu soal laporan dugaan tindak pidana pemilu terhadap Ketua KPU, Arief Budiman.
OSO menjelaskan, KPU tak independen dan salah karena tidak memasukan namanya ke Daftar Caleg Tetap (DCT) DPD di Pemilihan Calon Legislatif (Caleg) 2019 mendatang.
"Iya (tak independen). Itu salahnya dia tidak masukkan saya (di DCT)," ujarnya di Jakata, Jumat (28/12/2018).
Ia menjelaskan, dirinya menerima putusan MK mengenai pengurus parpol dilarang menjadi caleg DPD. Namun mempermasalahkan penerapan putusan itu semestinya berlaku pada Pemilu 2024 selanjutnya bukan Pemilu 2019.
"Saya menegaskan bahwa kita menerima keputusan MK, tetapi UU mengatakan MK tidak berlaku surut. Hanya itu saja. MK itu, kita tidak menolak, kita menerima. MA juga menerima putusan MK, pemberlakuannya yang kita tidak terima, pemberlakuannya tidak berlaku surut dan yang berhak memutuskan adalah Mahkamah Agung tentang hal itu. Putusan PTUN juga kita sudah menang, MA juga sudah memerintahkan, Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan PTUN itu," terangnya.
OSO menilai, jika laporannya tak diakomodir Bawaslu maka KPU tetap melanggar hukum. Karena itu berharap KPU kembali ke jalan yang benar dengan memasukan namanya di DCT. Juga mengaku tak tahu lagi jika akhirnya namanya tak masuk DCT. Bahkan berharap tak ada hal yang terjadi di luar keinginannya.
"Harapannya (KPU) kembali ke jalan yang benar. Saya nggak tahu, saya kan punya lingkungan, punya konstituen, jangan sampai ada hal-hal di luar keinginan kita," katanya.
Menurutnya, ada pihak yang mau mempergunakan KPU untuk kepentingan pemilu. Padahal itu tak boleh dipergunakan untuk kepentingan siapapun.
"KPU kok mau dipergunakan. Kan KPU itu milik semua orang. Tidak boleh digunakan oleh siapapun apalagi dalam kepentingan pemilu. Dia harus adil," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim