Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menyerahkan kewenangan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) kepada Walikota. Hal itu lantaran munculnya polemik dualisme kepemimpinan terkait investasi di Batam overlaping.
Menanggapi hal itu, Cawapres Sandiaga Uno menjelaskan, proses peleburan BP Batam harus dilakukan dengan hati-hati. Sebab jika salah langkah maka akan menimbulkan ketidakpastian bagi para investor.
"Untuk peleburan ini harus hati-hati sekali. Karena ini harus menimbulkan kepastian, jangan malah menimbulkan ketidakpastian karena ada dua UU yang sangat overlaping di sini," ujarnya di Jakarta, Senin (31/12/2018).
Pemerintah, kata Sandi, harus dengan cermat untuk menata kembali peluang investasi di Batam. Sebab menurutnya, selama kawasan itu belum mampu mendorong perekonomian Batam.
"Ini harus ditata dengan betul-betul cermat. Hati-hati sekali karena Batam ini terutama 5 tahun terakhir ini terpuruk sekali pertumbuhan ekonomi jatuh. Pertumbuhan ekonominya itu yang selama ini jauh di atas angka nasional justru jatuh terpuruk," jelasnya.
Rendahnya pertumbuhan ekonomi di Batam, tambah Sandi, menjadi bukti kegagalan pemerintah dalam mengelola kawasan investasi di Batam. Bahkan menilai proses peleburan pengelolaan BP Batam terkesan terburu.
"Berarti ada salah pengelolaan, ada gagal fokus dari pemerintah dan salah urus dari pemerintah nah ini yang harus diperhatikan saya khawatirnya. Tapi saya enggak mau suudzon ya, tapi saya khawatirnya ini terburu-buru karena ada proses politik," terangnya.
Sandi menambahkan, saat ini ada puluhan ribu pengusaha di Batam yang menggantungkan diri. Mereka juga sebenarnya memiliki peran untuk menciptakan lapangan kerja. Untuk itu, ia menilai, seharusnya pemerintah mendengarkan masukan dari para pengusaha sebelum mengambil keputusan tersebut. Dengan begitu keputusan yang diambil bisa mencakup kepentingan pengusaha juga.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim