Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengatakan surat panggilan untuk mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan (Aher) telah dikirim, sesuai dengan alamat yang tertera di data kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil).
"Panggilan kedua akan kami kirimkan ke alamat sesuai data kependudukan yang bersangkutan. Jika ada perubahan atau informasi lain, mestinya agar menjadi contoh bagi publik, yang bersangkutan bisa menginformasikan ke KPK dengan iktikad baik," ujarnya di Jakarta, Selasa (8/1/2019).
Ia menambahkan, Aher tak perlu ragu jika datang ke KPK. Bahkan bakal diterima penyidik KPK yang menangani dugaan suap proyek Meikarta jika dirinya datang.
"Jika ragu datang akan ditemui siapa di KPK, silakan datang dan nanti akan diterima oleh penyidik kasus dugaan suap proyek Meikarta," jelasnya.
Selain mengirimkan surat, penyidik KPK sudah berupaya menghubungi ke nomor telepon genggam Aher. Namun, Aher tak merespons.
"KPK juga telah menghubungi nomor telepon genggam saksi, namun tidak direspons. Sejak minggu lalu, kami juga sudah sampaikan rencana pemanggilan sebagai saksi," katanya.
Sebelumnya, eks Gubernur Jabar itu dipanggil KPK sebagai saksi untuk tersangka Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin pada 20 Desember 2018. Namun Aher tak hadir karena, menurutnya, surat panggilan salah alamat.
KPK pun mengirim kembali surat panggilan untuk Aher dengan jadwal pemeriksaan 7 Januari 2019. Aher juga tak menghadiri panggilan ini dengan alasan yang sama.
Menurut Aher, dirinya akan hadir dan menjelaskan kewenangannya sebagai Gubernur Jabar saat itu. Bahkan bakal hadir jika surat panggilan KPK telah diterima olehnya.
Nama Aher sendiri muncul dalam dakwaan terdakwa kasus dugaan suap Meikarta, Billy Sindoro, dan kawan-kawan. Aher disebut mengeluarkan keputusan nomor 648/Kep.1069- DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Dalam surat itu, Gubernur Aher mendelegasikan pelayanan dan penandatanganan rekomendasi untuk pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di daerah Kabupaten Bekasi kepada Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat.
Kemudian, Dinas PMPTSP Jawa Barat mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Bupati Neneng, yang intinya Pemprov Jawa Barat akan memberikan rekomendasi dengan catatan beberapa hal yang harus ditindaklanjuti Pemkab Bekasi sesuai dengan rapat pleno BKPRD Jawa Barat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim