Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kawal Aturan Baru Ojek Online, Komunitas Driver Bikin Aksi 151

Kawal Aturan Baru Ojek Online, Komunitas Driver Bikin Aksi 151 Ribuan pengemudi ojek daring (online) yang tergabung dalam Gerakan Bersama seluruh Driver Online (GERAM Online) melakukan aksi damai di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Senin (16/10). Aksi damai tersebut bertujuan untuk meminta kepada pemerintah agar dapat segera menyelesaikan permasalahan peraturan mengenai transportasi daring sehingga para pengemudi transportasi "online" dapat beroperasi secara aman. | Kredit Foto: Antara/M Agung Rajasa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ratusan pengemudi ojek online mengapresiasi langkah pemerintah yang tengah menggodok aturan transportasi daring.

Perwakilan komunitas GoGraber Indonesia Fredy mengatakan, apresiasi itu akan ditunjukkan dalam sebuah gerakan "Aksi Damai 151" yang akan digelar di ibu kota pada 15 Januari.

"Komunitas pengemudi mengucapkan terima kasih ke presiden, dirjen perhubungan dan pihak-pihak lain yang tengah menggodok aturan ojek online," kata Fredy di Jakarta, Jumat (11/1/2019).

Ia menjelaskan, pihaknya akan mengawal pembahasan aturan tentang ojek "online" agar tiga masalah mendasar yang saat ini menjadi polemik antara pengemudi dan penyedia aplikasi dapat segera berakhir.

"Masalah antara pengemudi dan aplikator (penyedia jasa aplikasi) tidak kunjung selesai karena belum ada payung hukum yang mengatur secara lengkap, sistem kemitraan belum jelas dan penetapan tarif kurang transparan," kata Maung, salah satu perwakilan komunitas pengemudi.

Maung meyakini, polemik tersebut akan segera selesai jika penyedia jasa aplikasi transparan terhadap pengemudi sebagai mitra.

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan tengah menggodok aturan mengenai aplikasi transportasi 'online' yang akan membahas di antaranya masalah penetapan tarif, mekanisme suspensi dan aspek keamanan serta keselamatan pengemudi juga penumpang.

Dalam pembahasan aturan itu, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat berencana mengundang 97 aliansi pengemudi untuk ikut memberi usulan dan tanggapan mengenai draf aturan ojek "online" itu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: