Tiga Fakta Dicabutnya Izin Usaha Bharatre Indonesia Insurance Brokers
Izin usaha salah satu perusahaan pialang asuransi, PT Bharatre Indonesia Insurance Brokers, resmi dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak 31/12/2018 lalu.
Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK, Anggar B. Nuraini, mengungkapkan bahwa sanksi tersebut merupakan ekor dari berakhirnya jangka waktu pengenaan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (SPKU) atas tiga pelanggaran yang dilakukan oleh Bharatre Indonesia Insurance Brokers.
“Mengingat jangka waktu pengenaan SPKU yangtelah jatuh tempo, OJK menetapkan sanksi berupa pencabutan izin usaha sebagai perusahaan pialang asuransi terhadap PT Bharatre Indonesia Insurance Brokers,” tegas Anggar dalam rilis OJK di Jakarta, Kamis (17/01/2019).
Anggar menyebut, ada tiga fakta yang menjadi penyebab Bharatre Indonesia Insurance Brokers harus menerima sanksi OJK. Pertama, yang bersangkutan terbukti belum menyampaikan laporan semester II tahun 2017. Penyebab berikutnya, yaitu Bharatre Indonesia Insurance Brokers belum menyampaikan laporan tahunan tahun 2017 dan laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik tahun 2017.
“(Dan) perusahaan bleum menyampaikan laporan semester I tahun 2018,” lanjutnya.
Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, Anggar menjelaskan, Bharatre Indonesia Insurance Brokers dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pialang asuransi dan berkewajiban untuk menurunkan papan nama di kantor-kantor yang dimilikinya.
Selain itu, OJK juga mewajibkan Bharatre Indonesia Insurance Brokers untuk menyelesaikan seluruh utang dan kewajiban yang jatuh tempo.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih