Penasihat hukum Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengatakan pembebasan Pendiri Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) Abu Bakar Ba’asyir tidak semulus yang dibayangkan. Ia mengakui bahwa pembebasan tersebut berjalan alot lantaran Ba’asyir enggan menyetujui sejumah syarat.
Ia mengatakan syarat yang harus dipenuhi antara lain setia terhadap NKRI dan menyesal atas perbuatannya. “Ustaz masih berpendirian jika demokrasi itu syirik. Dia bilang dari pada tanda tangan itu, lebih baik dia dipenjara,” tuturnya di Jakarta, Sabtu (19/1/2019).
Lanjutnya, mendengar hal tersebut dirinya langsung melapo kepada Jokowi sebelum debat pertama pilpres berlangsung. Sambungnya, ia mengatakan bahwa Jokowi mengaku tidak tega melihat ulama berlama-lama mendekam di penjara.
“Pak Jokowi bilang, nggak tega kalau ada ulama lama-lama dalam penjara. Apalagi Ba'asyir bukan di jaman saya dan itu jaman sebelumnya,” jelasnya.
Oleh atas dasar kemanusiaan lah Jokowi menyetujui pembebasan Abu Bakar Ba’asyir. Tambahnya, apalagi Ba’asyir telah menjalani dua pertiga masa tahanan.
“Dia bilang, ya sudah itu diambil saja dan Jokowi akan ambil keputusan. Itulah terjadi pembicaraan dengan Jokowi,” tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: