Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPU vs OSO, Bisa Ganggu Pelantikan Presiden

KPU vs OSO, Bisa Ganggu Pelantikan Presiden Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khoeron menilai persoalan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang bisa memengaruhi pelantikan Presiden terpilih Pemilu 2019.

"Pelantikan Presiden terpilih nantinya dilakukan MPR yang berasal dari unsur DPR dan DPD terpilih. Kalau legalitas anggota DPD terpilih nanti dipersoalkan, siapapun presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024 bisa saja terhambat pelantikannya," kata Herman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.

Herman menyarankan agar KPU kembali meminta penjelasan kepada Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung agar keputisan KPU memiliki landasan hukum yang kuat.

"Agar tidak bermasalah di kemudian hari, KPU mesti mengambil keputusan dengan landasan hukum yang kuat dan 'legitimate'. Misalnya, dengan meminta penjelasan MK dan MA, serta pakar hukum agar tidak menjadi masalah di kemudian hari," ucap politisi Demokrat itu.

Sebelumnya MK memutuskan calon anggota DPD RI tidak boleh berasal dari kepengurusan partai politik. Atas dasar itu KPU meminta Oesman Sapta menyerahkan surat pengunduran diri dari kepengurusan Hanura jika mau dimasukkan dalam daftar calon tetap anggota DPD RI.

KPU memberikan waktu bagi Oesman Sapta menyerahkan surat pengunduran diri hingga 22 Januari 2019.

Komisioner KPU RI Ilham Saputra mengatakan pihaknya telah memulai pencetakan surat suara Pemilu 2019, Minggu hari ini. Jika hingga tanggal 22 Januari 2019 OSO tidak juga menyerahkan surat pengunduran diri, maka KPU akan mencetak surat suara DPD RI tanpa nama dan foto OSO didalamnya

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: