Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berat kepada salah satu anggota KPU Tangerang Selatan (Tangsel) bernama Ajat Sudrajat, karena dinilai menyembunyikan data rekam jejak sebagai pengurus Partai Gerindra saat mendaftar menjadi anggota KPU Tangsel.
Seperti dikutip dari website DKPP, dalam persidangan terungkap fakta Ajat dengan sengaja tidak mencantumkan riwayat pekerjaan secara terbuka dalam riwayat kerja non kepemiluan sewaktu mendaftar sebagai penyelenggara Pemilu. Teradu hanya menerangkan sebagai wiraswasta.
"Tindakan Teradu yang tidak memuat rekam jejak sebagai Tenaga Ahli pada salah satu Fraksi di DPR RI dapat menimbulkan praduga bahwa ada fakta yang disembunyikan terkait netralitas Teradu," tulisnya, Senin (21/1/2019).
Keputusan itu diketok oleh Harjono selaku Ketua merangkap anggota dengan anggota Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati.
"DKPP berpendapat, Ajat yang tidak memberikan informasi riwayat pekerjaan secara terbuka pada saat mendaftar sebagai penyelenggara Pemilu terbukti melanggar Pasal 9 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu," ujarnya.
Komisioner KPU Banten, Mashudi, membenarkan pemberian sanksi tersebut terhadap Ajat Sudrajat. "Oleh Bawaslu diteruskan ke DKPP, proses di sidang kode etik dengan pemeriksaan saksi, bukti keterangan teradu dan pengadu, maka oleh majelis diberi sanksi pelangaran berat," jelasnya.
Sebelum menjadi komisioner KPU Tangsel, Ajat adalah Tenaga Ahli anggota DPR dari Partai Gerindra, Bambang Haryo Soekartono. Selain itu, Ajat juga masuk dalam SK DPC Partai Gerindra Kota Tangerang Selatan Nomor: BN-04/09-002/Kpts/DPC-Gerindra/2017 yang dibuktikan dengan identitas kependudukan dan kartu keanggotaan partai.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim