Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy terkait kasus dugaan suap hibah ke KONI.
Saat ditanya wartawan, Imam mengaku siap kooperatif kepada KPK. Bahkan telah membawa sejumlah data yang mungkin dibutuhkan dalam proses pemeriksaan tersebut.
"Saya akan dengar apa yang disampaikan. Data yang perlu saja yang dibawa," ujarnya di Jakarta, Kamis (24/1/2019).
Sebelumnya, ruang kerja Menpora pernah digeledah KPK pada Kamis, (20/12/2018). Saat itu KPK menyita sejumlah dokumen hibah dari ruangan Imam. Penggeledahan kala itu dilakukan karena proses pengajuan hibah disebut harus melewati Imam.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, di antaranya Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy sebagai tersangka pemberi. Kemudian, sebagai tersangka yang diduga penerima suap ialah Deputi IV Kemenpora Mulyana, PPK pada Kemenpora Adhi Purnomo dkk, serta staf Kemenpora Eko Triyanto.
KPK menduga ada fee yang 19,13% dari total hibah senilai Rp17,9 miliar atau senilai Rp3,4 miliar. Adhi, Eko, dan kawan-kawan diduga menerima suap sekitar Rp318 juta dari pencairan hibah tersebut.
Sementara Mulyana diduga menerima Rp100 juta dalam kartu ATM terkait pencairan hibah untuk KONI tersebut. Selain itu, Mulyana diduga menerima mobil Toyota Fortuner, uang Rp300 juta, dan ponsel Samsung Galaxy Note 9.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim