Bursa Efek Indonesia (BEl) bersama dengan Direktorat .jenderal Pajak (DJP) melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama untuk Pilot Project Penyampaian Laporan Keuangan Berbasis Extensible Business Reporting Language (XBRL). Hal tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan daya saing melalui efisiensi dan peningkatan kualitas layanan perpajakan dalam hal pengawasan penyampaian laporan keuangan.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan mengatakan, kerjasama ini dalam rangka peningakatan kualitas layanan pengembangan penyampaian laporan keuangan wajib pajak badan yang terstandarisasi melalui pemanfaatan sistem XBLR.
“Khusus untuk emiten yang menyampaikan laporan keuangan ke BEI dengan sistem XBLR yang lebih cepat maka kita conect saja, sehingga akurat dan cepat,” kata Robert di Jakarta, Jumat(25/1/2019).
Nantinya, laporan keuangan seluruh emiten akan tersambung dengan sistem elektronik Direktorat Jenderal Pajak. Sebagai uji coba, penerapannya akan berlaku pada 33 emiten Badan Usaha Milik Negera (BUMN).
Robert mengungkapkan dengan tersambungnya sistem XLBR dengan sistem peloporan Ditjen pajak akan meningkatakan transparansi.
“Untuk tahap awal, pilot projcetnnya terhadap 33 emiten BUMN, jika dalam enam bulan berjalan lancar kita percepat (untuk semua emiten),” pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri