Sidang kasus dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa Ahmad Dhani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam pembacan vonis, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ahmad Dhani dengan 1,5 tahun penjara. Hal tersebut dinilai karena Dhani terbukti menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian kepada kelompok tertentu berdasarkan atas suku agama ras dan antar golongan (SARA).
"Menyatakan, terdakwa Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan dan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang dituju pada kelompok masyarakat tertentu," kata Hakim Ratmoho saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
"Dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ahmad Dhani selama 1 tahun enam bulan," sambungnya.
Vonis tersebut, lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Dhani dihukum 2 tahun penjara. JPU menilai Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian.
Dhani juga sempat mengungkapkan apabila tuntutan JPU lebih berat daripada tuntutan kasus penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, maka persidangan ini merupakan lelucon terbaik tahun 2018.
Sekadar diketahui, kasus ujaran kebencian tersebut bermula pada 6 Maret 2017 lalu, pada saat Ahmad Dhani menuliskan cuitan di akun Twitter pribadinya @ahmaddhaniprast, yang diduga ada unsur ujaran kebencian.
Salah satu pendukung Basuki Tjahaja Purnama (BTP), Jack Boyd Lapian merasa tersinggung atas kicauan tersebut dan melaporkannya ke pihak kepolisian pada 9 Maret 2017 silam. Jack Boyd juga merupakan pendiri BTP Network dan sekarang bergabung dengan Cyber Indonesia.
Tiga cuitan yang dimaksud di antaranya, pertama pada tanggal 7 Februari 2017 dengan kalimat ''yg menistakan agama si Ahok.. yang diadili KH Ma'ruf Amin... ADP". Kedua pada tanggal 6 Maret 2017, dengan mengunggah kalimat "Siapa saja yang dukung Penista Agama adalah Bajingan, yang perlu diludahi mukanya --ADP". Ketiga pada tanggal 7 Maret 2017 dengan mengunggah kalimat "Sila Pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur... Kalian WARAS??? ... ADP".
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: