Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Uang Makan dan Transpor Kampanye Bakal Dibatasi? Lihat Penjelasan KPU

Uang Makan dan Transpor Kampanye Bakal Dibatasi? Lihat Penjelasan KPU Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengirimkan surat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berisi penjelasan standar uang makan dan ongkos (transpor) kampanye.

Ketua KPU, Arief Budiman, mengatakan batasan uang ditentukan berbeda di tiap wilayah mengacu hitungan provinsi dan kabupaten/kota.

"Sudah kita jelaskan dalam surat karena KPU kan tidak bisa, tidak dalam kapasitasnya untuk menentukan transpor sekian, kemudian makan sekian, karena setiap daerah itu punya harga masing-masing," ujarnya di Jakarta, Selasa (29/1/2019).

Penyusunan harga transpor di setiap wilayah menurut Arief, dilakukan dengan mekanisme survei. Penentuan di tingkat nasional berpatokan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 49 Tahun 2017.

"Kalau tingkat provinsi mengacu pada keputusan gubernur, kalau tingkat kabupaten/kota mengacu pada keputusan bupati wali kota. Nah, angka-angka itu yang kemudian kita gunakan kita adopsi, karena KPU tidak mampu mengatur sendiri," terangnya.

Namun besaran uang makan dan transpor kampanye dituangkan dalam surat keputusan. "Kalau dalam PKPU-nya secara umum mengaturnya boleh, dalam UU biaya transpor itu diperbolehkan. Nah besarannya sebetulnya KPU mengacu pada satuan harga setempat," katanya.

Sebelumnya Komisioner Bawaslu, Fritz Edward Siregar, menjelaskan pemberian dana saat berkampanye seperti uang transpor atau uang makan diperbolehkan dalam UU Pemilu. Tapi Bawaslu meminta KPU menentukan batasan kewajaran uang yang diberikan.

Menurut Bawaslu, jika KPU tidak memberikan batasan, dikhawatirkan dapat memicu adanya korupsi politik, terutama dalam dana pembiayaan kampanye.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: