Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Asosiasi Blockchain Indonesia: 2019 Kunci Pasar Kripto

Asosiasi Blockchain Indonesia: 2019 Kunci Pasar Kripto Ketua Asosiasi Blockchain Indonesia Steven Suhadi | Kredit Foto: Tanayastri Dini Isna
Warta Ekonomi, Jakarta -

Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) menilai 2019 sebagai kunci bertumbuhnya pasar aset kripto di Indonesia. Apalagi, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah merilis aturan mengenai aset kripto pada 20 September 2018.

Menurut Ketua ABI Steven Suhadi, tren dan fundamental pasar aset kripto akan terus bertumbuh. Terbukti dengan munculnya beberapa pemain di pertukaran aset kripto, seperti GoPax, Pintu, Liqnet, dan Upbit. Bahkan sudah terjadi interseksi antara dompet digital dan aset kripto, saat Go-Jek mengakuisisi fintech Coins.ph dari Filipina.

"Tren dan fundamentalnya semakin bertumbuh. Regulasinya juga akan semakin mendatangkan banyak pemain. Pengguna blockchain di beberapa wilayah, seperti Jawa, Medan, dan Makassar juga besar," kata Steven ketika ditemui di Suasana Restaurant, Jakarta, Senin (29/1/2019).

Sementara untuk menanggapi munculnya pemain aset kripto di Indonesia belakangan ini, Steven menganggap persaingan sebagai hal yang baik dalam satu industri baru seperti aset kripto. Kemunculan pelaku yang berjalan bertahap itu mampu menjadi bagian dari edukasi kepada pasar.

Steven menjelaskan, "Ada masa konsolidasi seperti e-commerce saat baru muncul, hanya pemain yang memberi value ke masyarakat yang bisa menang. Kuncinya, mereka harus bisa memberikan benefit untuk masyarakat dan pengguna."

Mengenai regulasi, dalam Peraturan Kemendag Nomor 99 Tahun 2018, aset kripto ditetapkan sebagai komoditas yang bisa menjadi subjek kontrak berjangka. Oleh karena itu, aset kripto dapat diperdagangkan di bursa berjangka sebagai alat pertukaran. Proses perdagangan itu diawasi langsung oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang berada di bawah naungan Kemendag. Bappebti akan menindak bila ada pertukaran yang terindikasi palsu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: