Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai proses konsolidasi perbankan harus disesuaikan dengan kondisi atau basis pasar di industri perbankan itu sendiri. Hal ini menanggapi pernyataan Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) yang menyebutkan jumlah bank di Indonesia terlalu banyak, sehingga perlu konsolidasi agar jumlah bank semakin ramping.
"Minta kan boleh, tapi kan harus market base, tidak bisa dipaksakan. Sesuatu kalau dipaksakan tidak bisa, harus market base prosesnya," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso di Jakarta, Selasa (29/1/2019).
Dia mengatakan, soal jumlah perbankan sebaiknya tidak perlu diperdebatkan. Pasalnya, hanya pasar lah yang tahu berapa kebutuhannya.
"Mau berapa pun kalau market base itu lah yang jumlah yang pas. Jangan berdebat jumlah, kan menjadi debat kusir. Kita ikuti saja market base yang ada. Kalau memang layak hidup ya hidup, kalau sakit ya cari partner," tambah dia.
Sebelumnya, Ketua Umum Perbanas, Kartika Wirjoatmodjo, menjelaskan memang jumlah bank ini harus dikurangi. Ia mengatakan idealnya jumlah bank sekitar 70. Idealnya menurut dia, jumlah bank itu di kisaran 50-70 bank sehingga perlu adanya konsolidasi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Kumairoh