Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan Resiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, hari ini, Jumat (1/2/2019) di Jakarta, meluncurkan instrumen investasi Sukuk Tabungan seri 003 (ST-003). Sukuk dengan jatuh tempo selama dua tahun ini dapat dimiliki mulai dari Rp1 juta hingga maksimum Rp3 miliar.
Dengan mengusung tagline “Raih Manfaat Mudah Berinvestasi” dan tagar #JadiLebihBijak, Pemerintah memberikan kesempatan kepada setiap Warga Negara Indonesia untuk dapat berinvestasi pada ST-003 sekaligus memiliki kesempatan berpartisipasi dalam mendukung pembangunan nasional.
DJPPR mengklaim ada delapan keuntungan berinvestasi pada ST-003 ini, yaitu pertama, pokok dan imbalan dijamin negara; kedua, tingkat imbalan kompetitif, lebih tinggi dari rata-rata tingkat bunga deposito Bank BUMN.
"Ketiga, imbalan bersifat mengambang mengikuti perkembangan BI 7-Day Reverse Repo Rate dengan jaminan imbalan minimal (floor) sebesar 8,15% pertahun. Keempat, imbalan dibayar tiap bulan," ujar DJPPR.
Kemudian yang kelima, early redemption cost tidak dikenalan biaya oleh pemerintah; Keenam, adanya kemudahan akses transaksi melalui sistem elektronik (e-SBN). Ketujuh, para investor secara langsung mendukung pembiayaan pembangunan nasional, dan kedelapan, sesuai prinsip syariah.
"Tujuan penerbitan ST-003 secara online adalah untuk mempermudah akses masyarakat berinvestasi di SBSN ritel, memperluas basis investor dalam negeri dengan menyediakan alternatif investasi dan mendukung terwujudnya keuangan inklusif serta memenuhi sebagian pembiayaan APBN 2019," papar DJPPR.
Adapun proses pemesanan pembelian ST-003 secara online dilakukan melalui 4 tahap yaitu (i) registrasi/pendaftaran, (ii) pemesanan, (iii) pembayaran dan (iv) setelmen. Pemesanan pembelian disampaikan melalui sistem elektronik yang disediakan Mitra Distribusi yang memiliki interface dengan sistem e-SBN.
Sukuk Tabungan dikelola berdasarkan prinsip syariah, tidak mengandung unsur maysir (judi) gharar (ketidakjelasan) dan riba (usury), serta telah dinyatakan sesuai syariah oleh Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Penerbitan Sukuk Tabungan menggunakan struktur akad Wakalah.
Dana hasil penerbitan akan digunakan untuk kegiatan investasi berupa pembelian hak manfaat Barang Milik Negara untuk disewakan kepada Pemerintah serta pengadaan proyek untuk disewakan kepada Pemerintah. Imbalan berasal dari keuntungan hasil kegiatan investasi tersebut.
ST-003 dapat diperoleh dengan menghubungi 13 Mitra Distribusi yakni Bank Mandiri, Mandiri Syariah, BRI, BRI Syariah, BNI, BCA, BTN, Bank Permata, Trimegah, Bareksa, Investree, Modalku dan Tanamduit.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Kumairoh
Tag Terkait: