Penyidik senior KPK, Novel Baswedan mengutuk keras terhadap penganiayaan dua pegawai KPK pada Sabtu (2/2/2019) dini hari. Ia bahkan menuntut pelakunya dihukum seberat-beratnya sesuai yang diatur dalam undang-undang.
"Saya sangat mengutuk tindakan jahat dengan menyerang aparat negara yang sedang bekerja. Dalam UU, kejahatan penyerangan terhadap aparat negara yang sedang bertugas diancam hukum yang lebih berat," ujarnya di Jakarta, Senin (4/2/2019).
Baca Juga: Dua Pegawai KPK Dianiaya Saat Tugas, Begini Kronologisnya
Ia berharap peristiwa penganiayaan tersebut segera diungkap. Termasuk penyerangan terhadap pegawai dan pimpinan KPK lain. Hal itu agar kejadian serupa tak terulang kembali di lain waktu.
"Karena setiap serangan atau teror yang tidak diungkap akan membuat para penjahat berani melakukan serangan kembali kepada pegawai KPK atau aparat pemberantas korupsi lainnya," katanya.
Novel yakin KPK tak akan tinggal diam menyikapi penyerangan terhadap pegawainya. Sebab, penyerangan itu dianggapnya sebagai ancaman serius. "Tentunya saya yakin KPK secara kelembagaan tidak akan membiarkan kejahatan seperti ini bisa terus terjadi, dan ini adalah ancaman yang nyata terhadap pemberantasan korupsi khususnya KPK," jelasnya.
Karena itu, Novel pun mendesak Polda Metro Jaya segera mengungkap insiden tersebut. Termasuk memproses hukum semua yang terlibat.
"Juga tentunya juga mendesak Polda Metro Jaya mengungkap semua pihak yang terlibat untuk diproses hukum, baik para pihak yang melakukan, membantu melakukan, melindungi dan menghalangi pengusutan semua harus diungkap tuntas," tutupnya.
Sebelumnya, pada Sabtu (2/2) dua pegawai KPK yang sedang bertugas menjadi sasaran penyerangan pihak tak dikenal. Pihak itu menyerang dua pegawai KPK saat tengah melakukan pengawasan terhadap pembahasan RAPBD Provinsi Papua tahun anggaran 2019 yang berlangsung di Hotel Borobudur, Jakarta.
Akibat penyerangan itu, kedua pegawai KPK harus mendapat sejumlah luka sobek di wajah hingga retak pada tulang hidung. Keduanya telah dibawa ke rumah sakit terdekat untuk dilakukan visum dan mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: