Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perwira Tinggi Banyak jadi Pengangguran, Kok Bisa?

Perwira Tinggi Banyak jadi Pengangguran, Kok Bisa? Kredit Foto: Antara/Iwan Adisaputra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penambahan masa pensiun prajurit TNI dinilai menjadi penyebab ratusan perwira tinggi (Pati) TNI non-"job" atau "nganggur" dan tidak dibarengi dengan perbaikan sistem kenaikan pangkat, kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Sisriadi.

"Undang-Undang (UU) TNI No. 34/2004 ada perpanjangan usia pensiun, nambah tiga tahun, tapi tidak dilakukan penyesuaian pada sistem kenaikan pangkat. Mestinya diikuti," kata Kapuspen TNI di Balai Media TNI, Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (6/2/2019).

Namun, lanjut dia, dengan adanya Perpres No. 62/2016 tentang Susunan Organisasi TNI dan wacana merevisi UU 34/2004 tentang TNI menjadi solusi persoalan menumpuknya perwira tinggi.

Tercatat ada 150 perwira tinggi dan 500 perwira menengah berpangkat kolonel di matra AD, AL, dan AU yang tidak memiliki jabatan struktural.

Menurut dia, realitas itu terjadi sejak 2010 atau setelah adanya kebijakan perpanjangan usia pensiun prajurit dari 55 menjadi 58 tahun.

Ia mengaku pernah menganggur satu tahun sehabis mengikuti pendidikan di Sekolah Staf dan Komando (Sesko) TNI. Ia menjadi angkatan pertama yang menganggur kala itu.

"Saya kelompok pertama yang nganggur tahun 2009-2010. Saya nganggur satu tahun dan saya pendahulu. Ngeramal sendiri dan alami sendiri," jelasnya.

Mantan Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) ini, menyebutkan, menumpuknya perwira aktif tersebut bukan lantaran tersendatnya proses kaderisasi. Bahkan, pimpinan TNI pun berupaya mencari solusi, seperti menambah pos staf ahli serta menempatkannya di beberapa kementerian/lembaga.

"Tapi, kan posisi staf ahli di TNI maupun yang ada di kementerian dan lembaga itu terbatas," ucapnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: