Bank Bukopin menawarkan layanan Flexy Bill sebagai solusi pembayaran tagihan listrik untuk pelaku industri perhotelan dan restoran di Tanah Air. Flexy Bill merupakan skema fasilitas talangan yang diberikan Bank Bukopin kepada para pelanggan PLN untuk pembayaran tagihan listrik kepada PLN.
Direktur Utama Bank Bukopin, Eko Rachmansyah Gindo mengatakan, skema pembiayaan Flexy Bill diharapkan dapat membantu pelaku usaha, termasuk industri perhotelan untuk mengelola arus kas dengan lebih baik.
"Bagi sebagian industri, terutama sektor manufaktur dan perhotelan, kewajiban membayar tagihan listrik merupakan pos anggaran bulanan yang harus diprioritaskan karena terkait langsung dengan kelangsungan operasi perusahaan," ujarnya ketika berbicara pada forum Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IV Perhimpunan Hotel dan Restoran seluruh Indonesia (PHRI) 2019 di Jakarta, Senin (11/2/2019).
Baca Juga: Bukopin Dukung Pengembangan Aplikasi Layanan Samsat Online Nasional
Baca Juga: Bank Bukopin dan Sinarmas MSIG Life Luncurkan Dua Produk Bancassurance
Flexy Bill dapat diberikan dengan beberapa ketentuan, antara lain adanya MoU dan PKS antara Bank Bukopin dengan pihak PLN dan nasabah, marjin deposit 20-30% dari tagihan listrik, debitur merupakan pemilik lokasi usaha, serta tenor talangan maksimal enam bulan.
"Baik PLN maupun para nasabah nantinya akan mendapatkan banyak manfaat dari Flexy Bill, pihak PLN dalam hal ini akan mendapatkan kepastian pembayaran, dengan begitu KPI collection PLN akan menjadi lebih baik," lanjutnya.
Eko menambahkan, dari sisi nasabah, keuntungan yang diperoleh ialah membantu perputaran uang perusahaan yang dapat digunakan untuk keperluan produktif perusahaan lainnya. Flexy Bill diberikan dalam bentuk noncash loan dengan jangka waktu fasilitas yang akan ditentukan sesuai dengan hasil analisis Bank Bukopin.
"Bagi Bank Bukopin, penyediaan Flexy Bill diharapkan akan dapat meningkatkan loyalitas nasabah sekaligus memberikan solusi keuangan yang tepat bagi pelaku usaha," tuturnya.
Selain Flexy Bill, Bank Bukopin menawarkan Letter of Credit atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri kepada para pengusaha properti.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti