Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan terhadap tiga tersangka kasus suap penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI pada tahun anggaran 2018.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai 16 Februari sampai dengan 17 Maret 2019 untuk tiga tersangka suap terkait dengan penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI pada tahun anggaran 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.
Tiga tersangka itu, yakni Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana (MUL), Adhi Purnomo (AP) yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora, dan Eko Triyanto (ET) yang merupakan staf Kemenpora.
Perpanjangan penahanan itu, kata Febri, dikarenakan penyidikan terhadap tiga tersangka itu masih berjalan.
"Penyidikan masih berjalan sehingga sesuai kebutuhan penanganan perkara serta alasan objektif dan subjektif maka dilakukan perpanjangan penahanan," ucap Febri.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK tengah mencermati mekanisme bantuan Rp50 miliar yang diterima KONI dari Kemenpora selama 2018.
Sebelumnya, KPK telah terlebih dahulu mengidentifikasi peruntukan dana hibah dari Kemenpora ke KONI sejumlah Rp17,9 miliar yang akan digunakan untuk pembiayaan pengawasan dan pendampingan (wasping).
Selain bantuan "wasping" tahap dua sejumlah Rp17,9 miliar tersebut, KPK juga mencermati mekanisme bantuan Rp50 miliar yang diterima KONI selama 2018, yaitu "wasping" tahap satu Rp30 miliar, bantuan kelembagaan KONI Rp16 miliar, dan bantuan operasional KONI Rp4 miliar.
Oleh karena itu, diduga total dana Kemenpora yang mengalir sebagai bantuan ke KONI pada tahun 2018 sejumlah Rp67,9 miliar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat