Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko widodo-Ma'ruf Amin melaporkan Koran Indopos ke Dewan Pers terkait dengan pemberitaan "Ahok Gantikan Ma'ruf Amin?".
"Kami anggap ada sebuah fitnah kepada paslon kami. Kenapa? Pemilu saja belum terjadi sudah diberitakan. Mereka mengangkat ini dari rumor di medsos," kata Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan usai melapor ke Dewan Pers di Jakarta, Jumat (15/2/2019).
Menurut Irfan, pemberitaan yang berdasarkan di medsos ini tingkat kebenarannya masih diragukan sehingga merugikan pihaknya karena telah menggiring opini untuk mempercayai rumor Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menggantikan Ma'ruf Amin sebagai wakil presiden.
"Berita dan ilustrasi ini sangat merugikan bagi kami, Indopos menggiring opini publik untuk percaya hal ini. Ini luar biasa fitnahnya," katanya.
Irfan meminta Dewan Pers untuk memproses laporan dengan cepat. Kalau tidak, pihaknya akan memproses hal ini ke ranah hukum.
TKN menilai Koran Indopos diduga melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik sehubungan dengan pemberitaan berjudul "Ahok Gantikan Ma'ruf Amin?" pada tanggal 13 Februari 2019.
Dalam pemberitaan itu menampilkan gambar dan artikel yang seolah-olah Ma'ruf Amin akan digantikan oleh Basuki Tjahaja Purnama dengan alasan kesehatan apabila pada tahun 2019 terpilih menjadi wakil presiden mendampingi Joko Widodo.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: