Jawab Kritikan CEO Bukalapak, Jokowi: Anggaran R&D Rp26 T untuk 2019
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjawab kritik yang dilempar CEO Bukalapak, Achmad Zaky soal anggaran riset.
Jokowi mengatakan, pemerintah menggelontorkan anggaran cukup besar untuk research and development (R&D) yakni sebanyak Rp26 triliun untuk tahun 2019.
"Anggaran riset dan pengembangan mencapai Rp26 triliun pada tahun ini. Jadi, sudah gede anggaran sebetulnya," ujarnya Jokowi di Jakarta, Sabtu (16/2/2019).
Baca Juga: Jokowi Bertemu CEO Bukalapak, yang Dibahas?
Meski begitu, lanjut Jokowi, anggaran tersebut tersebar dibeberapa kementerian/lembaga (K/L). Karena, riset dan pengembangan dilakukan oleh masing-masing K/L. Padahal, seharusnya anggaran riset terintegrasi oleh satu badan atau lembaga sendiri.
"Tetapi, ini seharusnya sebuah kelembagaan besar agar arahnya jelas, tembakannya tepat, sehingga inovasi di negara ini bisa muncul. Sekarang, karena tersebar di K/L, fokusnya kemana-mana," jelasnya.
Baca Juga: Prabowo 'PeDe' Bahas Soal Tambang di Debat Kedua, Kata Timsesnya
Jokowi berjanji, akan berusaha untuk terus meningkatkan anggaran riset ke depan. Juga meminta pihak swasta untuk ikut ambil bagian pada pengembangan riset. Dengan begitu, riset yang dilakukan tidak bertumpu pada pemerintah saja, tetapi juga bisa berkembang sesuai dengan kebutuhan industri secara langsung, termasuk perdagangan elektronik (e-commerce).
"Intinya, kita harus mendorong dan mendukung baik yang namanya Gojek, Traveloka, Tokopedia, dan Bukalapak, untuk memajukan ekonomi kita. Juga semua startup (perusahaan rintisan)," terangnya.
Untuk mendorong pengembangan riset oleh swasta, kata Jokowi, pemerintah terus mematangkan kebijakan pemberian insentif pajak terhadap pelaku usaha yang memberi kontribusi pada riset nasional.
"Itu masih dalam proses dibicarakan untuk diberikan super deduction tax dalam rangka pengembangan sumber daya manusia dan inovasi," imbuhnya.
Dalam kebijakan super deduction tax, pengurangan pajak akan diberikan kepada perusahaan yang berkontribusi pada bidang vokasi dan riset. Pengurangan berlaku untuk Pajak Penghasilan (PPh) Badan di atas 100 persen, sehingga PPh yang dibayar badan usaha jadi lebih kecil.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: