Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pembangunan Tol Medan-Binjai Ditargetkan Rampung Oktober 2019

Pembangunan Tol Medan-Binjai Ditargetkan Rampung Oktober 2019 Pekerja menyiapkan proses pengecoran jalan tol Kertosono-Jombang di daerah Patianrowo, Kertosono, Nganjuk, Jawa Timur, Kamis (8/6). Ruas jalan tol Kertosono-Jombang ditargetkan selesai pembangunannya pada H-7 arus mudik lebaran 2017 agar dapat dilalui sebagai jalur alternatif guna memecah kemacetan di jalan utama Kertosono-Jombang. | Kredit Foto: Antara/Prasetia Fauzani
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, mengharapkan pembangunan Jalan Tol Medan-Binjai, Sumatera Utara, yang sempat tertunda karena persoalan lahan, bisa selesai pada Oktober 2019.

"Kita membahas dan memutuskan hal-hal terkait pembangunan Jalan Tol Medan-Binjai agar selesai sesuai target pada Oktober 2019," katanya di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (20/2/2019).

Baca Juga: Faisal Basri: Jalan Tol Bukan Solusi Turunkan Biaya Logistik

Darmin memastikan pembangunan infrastruktur jalan tol ini akan selesai sesuai rencana setelah masalah pembebasan lahan usai sepenuhnya pada akhir Maret 2019.

"Pembebasan tanah akan selesai akhir Maret sampai pengosongan, sehingga awal April bisa dimulai pembangunan," ujarnya.

Oleh karena itu, rapat koordinasi ini mengambil keputusan melalui penegasan porsi uang ganti kerugian dengan skema 70% dan 30%. Porsi 70% diberikan pada masyarakat Kampung Tua yang menguasai tanah dan 30% pada pemegang sertifikat hak milik (SHM) dan ahli waris pemegang grant sultan, sesuai dengan ganti rugi melalui tim penilai.

Skema ini sebelumnya telah ditetapkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional pada November 2017. Namun, apabila pemegang SHM tidak menyetujui uang ganti kerugian sebesar 30% maka Pemerintah Provinsi Sumatera Utara akan mengambil keputusan.

Keputusan itu antara lain melakukan konsinyasi ke pengadilan negeri setempat dan selanjutnya kantor pertanahan melakukan pemutusan hubungan hukum atas SHM setelah ada penetapan dari pengadilan negeri.

Kemudian, mengusulkan kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan pembatalan SHM secara administratif. Selain itu, meminta aparat penegak hukum di pusat dan di daerah mendukung kebijakan tersebut agar proyek Jalan Tol Medan-Binjai dapat tuntas pada Oktober 2019.

Gubernur Provinsi Sumatera Utara dan Wali Kota Medan juga diharapkan ikut mengawal dan memfasilitasi upaya percepatan penyelesaian masalah pengadaan tanah Jalan Tol Medan-Binjai Seksi 1.

Dengan selesainya proses pembayaran ganti rugi kepada masyarakat maka diharapkan pengosongan lahan yang masih menghambat pembangunan dapat selesai Maret 2019.

Baca Juga: Fahri: Indonesia Tidak Bersatu Karena Jalan Tol, Tetapi Karena....

Proyek Jalan Tol Medan-Binjai Seksi 1 (Helvetia-Tanjungmulia) sepanjang 6,071 kilometer ini masih terhambat proses pembangunannya karena persoalan sengketa tanah.

Padahal pembangunan ruas tol seksi 2 (Helvetia-Semayang) sepanjang 9,051 kilometer dan seksi 3 (Semayang-Binjai) sepanjang 10,319 kilometer telah selesai 100 persen. Pembangunan jalan tol yang masuk dalam proyek strategis nasional ini telah memakan biaya Rp1,1 triliun dan dimulai sejak April 2015.

Menurut rencana awal, proyek yang digarap oleh PT Hutama Karya (Persero) ini seharusnya beroperasi pada Juni 2018.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: