Walaupun pertumbuhan program Bank Wakaf masih terbilang rendah. Namun beberapa jasa keuangan mulai mengembangkan prorgram Bank Wakaf salah satunya adalah Prudential Indonesia.
Menurut AVP Sharia Operations Prudential Indonesia, Bondan Margono, pihaknya telah meluncurkan Program Wakaf dari PRUsyan'ah yang menawarkan pilihan bagi nasabah dan calon nasabah daiam menyalurkan wakaf.
Ia menambahkan, bahwa program ini sesuai dengan Fatwa MUI No.106/DSN-MUI/X/2016 tentang Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa Syariah, yang membolehkan masyarakat berwakaf dalam bentuk asuransi. Wakaf adalah bentuk kedermawanan dalam Islam yang memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat sehingga menjanjikan pahala yang tidak terputus.
"Kami sangat senang menghadirkan Program Wakaf dari PRUsyariah sebagai wujud dari komitmen Prudential yang baru yaitu, ‘WE DO GOOD' atau ”Kami Mewujudkan Kebajikan'. Program ini memberikan solusi terhadap kebutuhan nasabah dalam melaksanakan wakaf dan membantu mereka mewujudkan kebajikan secara berkelanjutan. Program ini melengkapi serangkaian produk dan layanan asuransi berbasis syariah yang komprehensif dari Prudential,” terang Bondan diSurabaya, Jumat (22/2/2019).
Bondan mengakui, saat ini asuransi di tanah air bakal terus membaik, meskipun penetrasi asuransi jiwa di Indonesia masih rendah. Saat ini, hanya sekitar 7% masyarakat mempunyai asuransi individu. Sementara kontribusi premi Syariah saat ini mampu menyumbang sekitar 6% .
“Jika kami melihat asuransi jiwa syariah prospeknya sangat baik ke depan. Tren pertumbuhan asuransi jiwa syariah cenderung lebih cepat dari asuransi konvensional. Untuk itu, kami selalu menargetkan pertumbuhan tinggi dan terus mengikuti pertumbuhan ekonomi Indonesia yang sesuai estimasi dari pemerintah” ungkapnya.
Lebih lanjut Bondan mengatakan, Program Wakaf sangat mendukung nasabah yang sedang mencari solusi modern dan cerdas untuk menunaikan wakaf, sekaligus memastikan dirinya dan keluarganya memperoleh proteksi dan perencanaan investasi yang tepat.
“Program wakaf kami fokus kepada kemudahan nasabah dalam menyalurkan wakaf asuransinya. Sejalan dengan slogan “Selalu Berbagi, Selamanya Berarti," yang mengajak kita untuk terus berderma demi manfaat yang abadi, program ini menjadi bagian dari komitmen kami untuk turut mengatasi tantangan sosial ekonomi Indonesia saat ini," tambah Bondan.
Sementara itu, Anggota Dewan Pengawas Syariah Prudential Indonesia, Ahmad Nuryadi Asmawi, menyebutkan, wakaf umumnya digunakan untuk membangun fasilitas umum seperti rumah ibadah, sekolah dan rumah sakit. Selama fasilitas tersebut dimanfaatkan, pahala wakaf tidak terputus. Kini, wakaf juga dapat berupa uang (cash waqf), seperti melalui manfaat asuransi dan manfaat investasi dari polis asuransi jiwa syanah.
Menurutnya, pengelolaan dana wakaf secara profesional sangat penting untuk memastikan nilai harta wakaf tetap terjaga dan hasil usaha wakaf terus memberikan manfaat bagi masyarakat.
" Oleh karena itu, Prudential lndonesia bermitra dengan tiga lembaga wakaf atau nazhir yang terpercaya, yaitu Dompet Dhuafa, iWakaf dan Lembaga Wakaf Majelis Ulama Indonesia (LW-MUI). Nasabah dapat memilih nazhir di antara ketiga lembaga tersebut,” ujarnya
Baca Juga: Prudential Indonesia Kepakkan Sayap Kedermawanan Lewat Wakaf
Dikatakan dia, nasabah yang sudah memiliki polis asuransi unit link Prudential, dapat mewakafkan hingga 95% dari manfaat asuransi dengan membeli polis asuransi syariah baru. Sedangkan nasabah baru dapat mewakancan hingga 45% dari manfaat asuransinya.
Baca Juga: Prudential Luncurkan Program Wakaf, Ini Sejumlah Manfaatnya
“Menurut World Giving Index oleh Charity Aids Fundz, Indonesia menduduki posisi teratas sebagai masyarakat paling dermawan di dunia. Indonesia memiliki penduduk Muslim terbesar di dunia, yang berarti bahwa wakaf asuransi memiliki potensi besar untuk mendorong pembangunan ekonomi, serta mengurangi kemiskinan,” pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Mochamad Ali Topan
Editor: Vicky Fadil