Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anggota DPR Paling Malas Lapor LKHPN, Apa Kata KPK?

Anggota DPR Paling Malas Lapor LKHPN, Apa Kata KPK? Anggota DPR mengikuti rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (24/5). Rapat tersebut beragendakan penyampaian pandangan fraksi-fraksi DPR atas materi yang disampikan Pemerintah mengenai Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal RAPBN TA 2019. | Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh anggota DPR dinilai paling rendah karena hanya 40 orang dari 524 anggota DPR RI (7,63 persen) yang sudah melaporkan LHKPN ke KPK.

Juru Bicara KPK RIĀ Febri Diansyah mengatakan berdasarkan data Direktorat Pelaporan LHKPN KPK, tingkat kepatuhan LHKPN penyelenggara negara untuk menyerahkan LHKPN-nya secara total baru 17,8 persen atau 58.598 orang dari jumlah wajib lapor 329.142 orang.

Ia menyebutkan tingkat kepatuhan pelaporan dari bidang eksekutif sebanyak 18,54 persen, yaitu sudah lapor 48.460 orang dari wajib lapor 260.460 orang; bidang yudikatif, kepatuhannya 13,12 persen yaitu sudah lapor 3.129 orang dari wajib lapor 23.855 orang.

Baca Juga: KPK Sindir DPR RI, Isinya 'Top'

Selanjutnya, MPR RI sebanyak 50 persen karena hanya seorang yang sudah melaporkan LHKPN dari total dua orang wajib lapor; anggota DPD RI sudah melapor 60,29 persen dengan perincian sudah lapor 82 orang dari wajib lapor 136 orang.

Anggota DPRD tingkat kepatuhannya juga hanya 10,21 persen dengan perincian sudah lapor 1.665 orang dengan wajib lapor 16.310 orang dan BUMN/BUMD tingkat kepatuhannya 19,34 persen yang sudah lapor 5.387 orang dari wajib lapor 27.855 orang.

"Masih ada waktu sampai 31 Maret 2019 untuk melaporkan perubahan harta 2018. Kami apresiasi juga lebih dari 58 ribu penyelenggara negara yang sudah melaporkan perkembangan harga kekayaannya pada hari-hari awal," tambah Febri.

Febri mengatakan opsi KPK bisa saja mendatangi DPR yang membutuhkan untuk membantu pelaporan.

"Jika dibutuhkan, Direktorat LHKPN juga dapat menugasi tim untuk membantu PN yang ada di DPR RI atau instansi lain," tambah Febri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: