Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi memprediksi laporan eks kombatan GAM terkait pernyataan Sandiaga Uno dan Dahnil Anzar Simanjuntak akan dihentikan oleh Polda Aceh.
Anggota Direktorat Hukum dan Advokasi BPN, Habiburokhman, menduga laporan tersebut akan dihentikan pada saat gelar perkara pertama karena dinilai unsur pidana tak terpenuhi.
"Kalau mengacu pada keterangan Pak Dahnil, feeling saya laporan tersebut akan diberhentikan pada saat gelar perkara pertama karena tidak memenuhi unsur," ujarnya di Jakarta, Selasa (26/2/2019).
Baca Juga: Kubu Prabowo: Pastinya Tak Ada Urusan dengan BPN
Soal beda pendapat antara Sandiaga, Dahnil, dan eks kombatan, Habiburokhman menjelaskan, kemungkinan kedua pihak sama-sama benar. Mungkin eks kombatan GAM yang dimaksud Sandiaga dan Dahnil memang bukan orang-orang yang membuat laporan.
"Ini kan soal tanah yang luas dan orang yang banyak. Mungkin saja Pak Dahnil benar, tetapi yang melapor juga merasa benar. Mantan kombatan yang memberikan keterangan bisa beda. Lokasi persisnya juga bisa beda," jelasnya.
Baca Juga: Ternyata, Penyebar Kampanye Hitam Jokowi, Relawan Prabowo-Sandiaga
Terlepas dari analisisnya, Habiburokhman menyampaikan, pihaknya siap menghadapi laporan tersebut.
"Kami siap saja hadapi laporan tersebut. Kalau saya baca di media, yang disebut Dahnil dia mendapat telepon dari pihak yang mengaku mantan kombatan, bahwa mereka memanfaatkan tanah tersebut," terangnya.
Baca Juga: Sandiaga Ditolak Warga, Tim Jokowi Senang?
Sebelumnya, Sandiaga sempat mengatakan lahan HGU Prabowo Subianto di Aceh dimanfaatkan oleh eks kombatan GAM. Pernyataan Sandiaga kemudian dipertegas Dahnil. Bahkan mengaku telah berkomunikasi dengan eks kombatan GAM, yang kecewa terhadap pernyataan Jokowi soal lahan yang dikuasai Prabowo, saat debat capres kedua.
Namun di sisi lain ada juga eks kombatan GAM membantah pernyataan Sandiaga dan Dahnil.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim