Isu Tenaga Kerja Asing (TKA) China di Cianjur yang memiliki e-KTP terus bergeming. Karena itu, untuk meminimalisasi kegaduhan, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh meminta agar pencetakan e-KTP bagi WNA ditunda hingga Pemilu 2019 selesai.
"Ini saya beri arahan ke daerah agar daerah berhati-hati, kalau bisa KTP-el WNA dicetak setelah nanti pileg-pilpres. Ini dalam rangka menjaga agar tidak terjadi kegaduhan," ujarnya di Jakarta, Rabu (27/2/2019).
Baca Juga: Tanggapan Sandiaga Soal TKA Punya E-KTP 'Cerdas'
Ia menambahkan, perlu ada sosialisasi lebih masif soal kewajiban WNA memiliki e-KTP yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Kemendagri ingin menjaga suasana tetap kondusif.
"Oleh karena itu, agar semuanya kondusif, ditahanlah sampai 50 hari ke depan. Bolehlah dicetak tanggal 18 April," katanya.
Baca Juga: TKA Punya E-KTP, Fadli Zon: Kita Selidiki
Sekadar diketahui, seorang WNA memang bisa memiliki e-KTP tapi dengan syarat yang ketat. Hal itu diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Namun kepemilikan e-KTP itu tak membuat WNA memiliki hak pilih di pemilu. Hak pilih hanya untuk WNI.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: