PT Pegadaian (Persero) terus melanjutkan komitmen dalam meningkatkan penyaluran Kredit Ultra Mikro (Kreasi UMi) dalam upaya membantu perkembangan UMKM yang belum pernah mendapatkan fasilitas kredit dari perbankan (unbankable) melalui KUR.
Diketahui, hingga saat ini program Kreasi UMi yang sudah disalurkan di Gorontalo mencapai Rp1,89 miliar untuk 273 debitur.
Direktur Pegadaian Pemasaran dan Pengembangan Produk, Harianto Widodo mengatakan, penyaluran Kreasi UMi tersebut diberikan kepada UMKM di Kabupaten Bonebolango sebesar Rp191 juta untuk 27 debitur, Kabupaten Bowalemo 24 debitur atau Rp 153 juta, Kabupaten Gorontalo 198 debitur atau Rp1,384 miliar, Kabupaten Gorontalo Utara 12 debitur atau Rp88 juta, dan Kabupaten Pahuwanto 12 debitur atau Rp82 juta.
"Pegadaian akan terus mendukung program pemerintah untuk mengembangkan UMKM melalui Kreasi UMi. Sekaligus menambah jumlah nasabah baru di berbagai daerah dengan kredit ultra mikro maksimal Rp10 juta per nasabah," jelas Harianto dalam keterangannya, Jumat (1/3/2019).
Harianto menyerahkan kredit Kreasi UMi saat Dialog dengan Debitur UMi disaksikan oleh Presiden Joko Widodo di Gorontalo.
Baca Juga: Gandeng 11 Perguruan Tinggi, Pegadaian Langsungkan Kerja Sama Program Magang Bersertifikat
Baca Juga: Pegadaian Gandeng Tokopedia Luncurkan Fitur Jual Beli Emas Online
Lanjut Harianto, pemberian kredit dengan angsuran bulanan yang diberikan kepada UMKM ini merupakan pengembangan usaha dengan sistem Fidusia.
Kreasi UMi berfokus memberikan solusi terpercaya untuk mendapatkan fasilitas kredit yang cepat, mudah, dan murah. Hal ini terlihat dari pemberian jangka waktu pinjaman yang sangat fleksibel dengan pilihan jangka waktu 12, 18, 24, dan 36 bulan.
"Proses kredit hanya membutuhkan tiga hari saja, dan dana dapat segera cair. Kalau sewa modal (bunga pinjaman) relatif murah dengan angsuran tetap per bulan," tambahnya.
Kreasi UMi dapat diperoleh di seluruh outlet Pegadaian di Indonesia, hanya dengan melengkapi persyaratan, yaitu memiliki usaha yang memenuhi kriteria kelayakan dan sudah berjalan satu tahun, fotokopi Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan surat nikah (jika sudah menikah). Lalu, menyerahkan dokumen yang sah dan dokumen kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB asli, fotokopi STNK, dan faktur pembelian).
UMi merupakan program yang diinisiasi Kementerian Keuangan, yang berfokus pada usaha-usaha mikro di lapisan masyarakat bawah yang belum bankable. UMi disalurkan ke Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), yaitu PT Pegadaian (Kreasi UMi) dan syarat peminjaman dengan menggunakan BPKB.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: