Manejemen PT AirAsia Indonesia Tbk (CMPP) menyatakan hingga saat ini perseroan belum juga bisa memperoleh dana segar sebesar US$80 juta atau Rp1,17 triliun dari hasil Penerbitan sekuritas perpetual atau surat berharga bersifat utang yang terdapat dalam Perjanjian Perpetual Bersyarat antara anak usahanya PT Indonesia Air Asia (IAA) dan AirAsia Berhad (AAB).
Hal tersebut terjadi lantaran IAA sebagai penerbit perpetual kembali belum bisa memenuhi persyaratan pendahuluan penerbitan perpetual sekuritas.
Head Of Corporate Secretary PT AirAsia Indonesia Tbk, Indah Permatasari Saugi, mengatakan bahwa pihaknya kembali meminta perpanjangan waktu pemenuhan syarat sampai dengan 8 Maret 2019 kepada AAB.
“Ini karena laporan keuangan tahun 2018 dan laporan penilaian masih dalam proses penyusunan,” ucapnya, dalam keterangan resmi kepada Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (5/3/2019).
Baca Juga: Soal Dana US$80 Juta, Indonesia AirAsia Akui Belum Penuhi Ini
Menurutnya, AAB telah memberikan persetujuan atas permintaan perpanjangan waktu tersebut. “AAB juga tidak memberikan penyampingan atas kegagalan pemenuhan syarat tangguh tersebut dan setuju untuk memperpanjang waktu hinnga 8 Maret 2019,” terangnya.
Baca Juga: Jual Kargo, Anak Usaha AirAsia Kantongi Dana Rp55,4 Miliar
Sebelumnya, pada 28 Februari 2019 perseroan juga meminta perpanjangan waktu kepada AAB karena belum bisa memenuhi syarat dengan alasan yang sama. Ini menjadi kali kedua perseroan meminta perpanjangan waktu dalam aksi penerbitan perpetual.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: