Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

MUI Bantah Menolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

MUI Bantah Menolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Silhouette photo of person standing on door frame. | Kredit Foto: Unsplash/Aaron Mello
Warta Ekonomi, Jakarta -

Majelis Ulama Indonesia(MUI) memberikan rekomendasi untuk Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) terkait poin-poin yang dianggap krusial.

Baca Juga: Kasus Pelecehan Seksual Marko Simic, Persija Upayakan Cara Kekeluargaan

Ketua MUI,  KH Abdullah Jaidi saat ditemui di Jakarta, Kamis mengatakan pihaknya tidak menolak RUU P-KS.

"MUI memberikan masukan kepada poin-poin yang dianggap dapat merusak moral bangsa," katanya.

Beberapa poin yang dikritisi MUI antara lain anak perempuan yang tidak diintervensi orang tua dan suami yang tidak boleh memaksa istrinya untuk berhubungan intim.

"Ada kekhawatiran atau indikasi jika anak perempuan diberi kebebasan sangat berlebihan dan tidak dapat diintervensi orang tua, maka dikhawatirkan ada dekadensi moral bangsa," ujar Abdullah.

Mengenai pergaulan suami-istri, dia mengatakan Islam telah mempunyai tuntunannya dengan cara yang baik. Suami harus memperlakukan istrinya dengan sopan santun, dan lemah lembut.

"Nabi Muhammad mengatakan janganlah menyuruh istrimu di luar kemampuannya, oleh sebab itu tidak boleh ada unsur pemaksaan, suami juga harus melihat kondisi istrinya," kata Abdullah.

Dia mengatakan rekomendasi tersebut telah diberikan kepada DPR pada Maret 2019. Rekomendasi tersebut telah melalui kajian dari komisi hukum dan perundang-undangan MUI.

Mengenai pernyataan Wasekjen MUI, Tengku Zulkarnaen mengenai pemerintah akan memfasilitasi kondom bagi pasangan yang ingin melakukan hubungan seksual, Abdullah  mengatakan, tidak mengetahui Zulkarenaen mendapatkan inspirasi dari mana.

"Yang dikatakan beliau tidak ada di dalam RUU P-KS," katanya.

Abdullah menegaskan, MUI akan mendukung hal-hal baik yang dikandung dalam RUU PKS.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: